PROFIL FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN
Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen
Pada tahun 2020, Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang bertransformasi menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Institut Agama Kristen Negeri Kupang. Jurusan Pendidikan Agama Kristen di Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang berkembang menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen (FKIPK) sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam satu rumpun ilmu. Salah satu Fakultas di Institut Agama Kristen Negeri Kupang adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen, yang memiliki dua jurusan, yakni Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen dengan 3 (tiga) Program Studi, yakni Program Studi Pendidikan Agama Kristen, Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini dan Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen; sedangkan Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen dengan 3 (tiga) Program Studi, yakni Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen, Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama dan Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan. Untuk memimpin Fakultas tersebut, Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang mengangkat Pelaksana Tugas Dekan dengan keputusan Rektor nomor 345 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan pelantikan Dekan dilakukan pada Juni tahun 2021 dengan Keputusan Rektor Nomor 306 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang.
Pada Desember 2020, Rektor mengangkat pelaksana tugas Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen dan Ketua Jurusan serta Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen. Hal tersebut termasuk pelaksana tugas untuk Koordinator Program Studi berdasarkan keputusan Rektor, yakni;
-
- Plt. Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerjasama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 346 Tahun 2020
- Plt. Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 347 Tahun 2020
- Plt. Ketua Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 348 Tahun 2020
- Plt. Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 349 Tahun 2020
- Plt. Ketua Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 350 Tahun 2020
- Plt. Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 351 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 398 Tahun 2020
- Plt Koordinator Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 399 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 400 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 403 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 402 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 401 Tahun 2020
- Plt. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau studio Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 404 Tahun 2020
Kemudian, pada Februari 2022, Rektor melantik pimpinan Fakultas, yakni Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II, Ketua Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen, Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen, Ketua Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen, Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen, dan para Koordinator Program Studi, yakni Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Kristen, Koordiantor Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini, Koordiantor Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen, Koordinator Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen, Koordinator Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama dan Koordinator Program Studi Pendidikan Seni Keagamaanyang ditetapkan dengan keputusan Rektor:
-
- Wakil Dekan I: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 217 Tahun 2022
- Wakil Dekan II:Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 218 Tahun 2022
- Ketua Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 219 Tahun 2022
- Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 220 Tahun 2022
- Ketua Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 221 Tahun 2022
- Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 222 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 223 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini : Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 224 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 225 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 226 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama : Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 227 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 228 Tahun 2022
- Kepala Laboratorium, Bengkel, Atau Studio Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 229 Tahun 2022
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
- Visi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen : “Menjadi fakultas keguruan dan ilmu Pendidikan yang beradab, unggul, inklusif, dan berkarakter Kristen.
- Misi:
- Menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran berbasis teknologi informasi, seni dan etika yang berdaya saing global
- Melaksanakan penelitian di bidang Pendidikan Kristen untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, berbasis kearifan lokal, agama dan budaya
- Melaksanakan kegiatan pengabdian di bidang Pendidikan Kristen dalam konteks sosial masyarakat.
- Tujuan menjadi Fakultas yang menghasilkan Sumber Daya Manusia Kristiani yang unggul dalam bidang Keguruan, Ilmu Pendidikan, Teknologi dan Seni, diarahkan pada upaya untuk mencapai lima tujuan utama untuk menghasilkan:
- Akses pendidikan keguruan, kependidikan dan penyuluhan agama.
- Tenaga pendidikan, penyuluh dan kependidikan yang terserap dalam masyarakat
- Mutu pendidikan yang memiliki nilai-nilai kristiani
- Publikasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di jurnal nasional dan internasional.
- Lulusan dengan kapasitas dan kapabilitas sumber daya tenaga pendidik, penyuluh dan kependidikan.
- Strategi FKIPK :
- Tata Kelola, yakni peningkatan kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri serta kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
- Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
- Peningkatan kualifikasi studi lanjut dosen jenjang S3, tenaga pendidik yang profesional, capacity building bidang keilmuan dan rumpun bidang keilmuan, literasi digital dan teknologi dosen, serta literasi bahasa asing.
- Peningkatan kualifikasi studi lanjut tenaga kependidikan S2, capacity building dan etos kerja, literasi digital dan teknologi dan literasi bahasa asing.
- Peningkatan Daya Saing melalui branding fakultas, technical assistance akreditasi, asesmen lapangan akreditasi dan tracing
- Peningkatan mutu dan relevansi pengajaran, melalui produk bahan ajar ber-ISBN dengan penerbit ber-IKAPI, Hak Kekayaan Intelektual Dosen dan Mahasiswa, produk mahasiswa, inovasi pembelajaran berbasis teknologi, kemudahan akses belajar, penilaian hasil belajar sesuai standar, dosen tamu, praktik lapangan, pembimbingan akademik dan kepenasehatan akademik; dan pendidikan nilai-nilai kristiani
- Peningkatan mutu dan relevansi penelitian, yakni adanya jurnal online, pemetaan penelitian bidang keilmuan fakultas, peningkatan penelitian dengan stakeholder, peningkatan publikasi hasil penelitian ke jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi, peningkatan publikasi hasil tugas akhir mahasiswa, diseminasi hasil karya penelitian.
- Peningkatan mutu dan relevansi pengabdian kepada masyarakat, yakni relevansi pengabdian sesuai bidang ilmu, diseminasi pengabidan sesuai bidang ilmu, bertambahnya jumlah jurnal pengabdian kepada masyarakat, kelompok masyarakat mitra dan sekolah LAB.
- Peningkatan sarana prasarana, yakni terpenuhinya ruang kuliah, adanya ruang perkantoran, ruang lab, ruang UKM, ruang IT, perpustakaan digital, sistem basic data terintegrasi dan repositori tuga sakhir mahasiswa.
- Lulusan, yakni memiliki IPK rata-rata, ketepatan waktu lulusan, terpenuhinya serapan lulusan tenaga pendidik, tenaga penyuluh agama, tenag akonselor, tenag aadministrasi pendidikan di di NTT dan Indonesia, dan kepuasan pengguna terkait kinerja lulusan.
Tata Nilai
- Tata Nilai pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen adalah
- KeImanan : Pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan nilai keimanan yang tertulis dalam Amsal 1: 7“Takut akan Tuhan permulaan hikmat dan pengetahuan”.
- Profesional: Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik, yakni pekerjaan sesuai kompetensi jabatan; disiplin dan bersungguh0sungguh dalam bekerja; melakukan pekerjaan secara terukur; melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu, dan menerima reward sesuai ketentuan.
- Integritas: Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar, yakni bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, berpikir positif, arif dan bijaksana; mematuhi peraturan perundang-undnagan yang berlaku dan menolak korupsi, suap atau gratifikasi.
- Tanggungjawab: Bekerja secara tuntas dan konsekuen, yakni penyelesaian pekerjaan baik dan tepat waktu, mengakui kesalahan, menerima konsekuensi dan melakukan langkah perbaikan.
- Keteladanan: Menjadi contoh yang baik bagi orang lain, yakni berakhlak terpuji, memberi pelayanan dengan sikap yang baik, penuh keramahan dan adil; membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat’ dan melkaukan pekerjaan baik mulai dari diri sendiri.
Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai di atas di tetapkan melalui
SK Nomor 27 Tahun 2021 Tim Evaluasi VMTS FKIPK
SK Nomor 265a Tahun 2021 Penetapan Renstra FKIPK IAKN Kupang
SK Nomor 06 Tahun 2022 Renop FKIPK
Struktur Organisasi FKIPK
SOSIALISASI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN
a. Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai
-
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 238a Tahun 2021 tentang Panduan Penyusunan, Sosialisasi dan Evaluasi Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Institusi, Fakultas, Program Studi, Lembaga, dan Unit Institut Agama Kristen Negeri Kupang
- Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 242a Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Penyusun Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai Institut Agama Kristen Negeri Kupang
- Keputusan Rektor Institut Agama Krtisten Negeri Kupang Nomor 237b Tahun 2021 tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai Institut Agama Kristen Negeri Kupang
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 378a Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Stratgei Fakultas Keguruand dan Ilmu Pendidikan Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tim Sosialisasi Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Kurukulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021-2024
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Agama Kristen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
b. Video Profil FKIPK
e. Tata Pamong, Tata Kelola, Kepemimpinan dan Kerjasama
Sosialisasi Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IAKN Kupang
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Statuta IAKN Kupang
- Panduan Penjaringan Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan dengan keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 255a Tahun 2020
- Panduan Analisis Jabatan Tahun 2021 dengan keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 389a Tahun 2021
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 235b Tahun 2021 tentang Uraian Jabatan IAKN Kupang.
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tim Penyusun Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021
- Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021- 2024 sesuai Keputusan Dekan FKIPK Nomor 21 Tahun 2021 Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021- 2024
- Rencana Strategis FKIPK Tahun 2020- 2024 dengan keputusan rektor IAKN Kupang Nomor 265a Tahun 2021
- Rencana Operasional FKIPK dengan keputusan Dekan FKIPK Nomor 01 Tahun 2022
- Indikator Kinerja Utama (IKU) Dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) Tahun 2020-2024 sesuai keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 08a Tahun 2021
- Panduan Penasehat Akademik dengan keputusan rektor IAKN Kupang Nomor 380a Tahun 2021 tentang Panduan Penasehat Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Kupang Tahun 2021
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen dengan Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 01a Tahun 2021
- Kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa IAKN Kupang dengan keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 274a Tahun 2021
- Pedoman Kerjasama dengan keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 317a Tahun 2020 tentang Pedoman Kerjasama IAKN Kupang.
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 378 Tahun 2021 Tentang Tim Penyusun Standar Mutu IAKN Kupang
- Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 274a tahun 2021 tentang Penetapan Pedoman Audit Mutu Internal IAKN Kupang
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola 2022
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat Rapat Fakultas (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat rapat Jurusan dan Program Studi (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat rapat kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat rapat bersama tenaga kependidikan (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat ordik mabim mahasiswa baru (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat perkuliahan (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat pertemuan PPL di sekolah (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat pertemuan PPL di sekolah (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat penandatanganan MoU dengan Puskesmas Oesapa (dok 2022)
Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK pada saat penandatanganan MoU dengan UIN Purwokerta (dok 2022)
BUKU SOP dan SK Penetapan Standar Operasional FKIPK Tahun 2021
Rencana Kerja Tahunan Sesuai Renstra FKIPK dan Evaluasi Renstra Tahun 2023
Rencana Operasional FKIPK IAKN Kupang
Panduan Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK IAKN Kupang
Laporan Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola Tahun 2021
Laporan Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola Tahun 2022
Laporan Sosialisasi Tata Pamong dan Tata Kelola Tahun 2023
Tabel. 1
Kepuasan Pengguna Terhadap Tata Pamong Tahun 2021
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
CP
2 |
TP
1 |
1 | Kredibel
Pemilihan pimpinan di fakultas/jurusan/prodi sesuai dengan syarat/kualifikasi yang ditentukan |
35,5% | 64,5% | 0 | 0 |
Pemilihan pimpinan di fakultas/jurusan/prodi memiliki alur yang jelas dan tahapan yang jelas | 2,9% | 41,2% | 55,9% | 0 | |
Transparan | |||||
2 | Sistem pemilihan pimpinan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui pengumuman resmi | 0 | 50% | 50% | 0 |
Penyampaian Informasi dai fakultas ke jurusan/prodi dlakukan secara transparan | 0 | 50% | 50% | 0 | |
Keterbukaan dalam pengambilan
kebijakan/keputusan di fakultas/jurusan /prodi |
45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Keterbukaan Fakultas/jurusan/prodi dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran (pembagian beban mengajar, pembagian dosen PA, pembagian pembimbingan proposal/skripsi, KKN, PPL dll) | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi terbuka mengenai jumlah kuota penelitian | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi terbuka mengenai jumlah kuota pengabdian kepada masyarakat | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Keterbukaan fakultas/jurusan/prodi dalam menyampaikan aturan-aturan yang mengatur dosen, pegawai, mahasiswa | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 | |
Keterbukaan dalam mengatasi
Permasalahan yang ada di fakultas/jurusan/prodi |
58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Keterbukan fakultas/jurusan/prodi dalam memberikan informasi terkait kenaikan jabatan fungsional dosen | 45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Mendapatkan informasi/layanan tentang jenjang karir dosen dan pegawai | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Memperoleh kesempatan untuk peningkatan jenjang Karir dosen dan pegawai | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Memperoleh kesempatan untuk peningkatan jabatan Struktural maupun non struktural | 45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Keterbukaan informasi dari fakultas/jurusan/prodi kepada mahasiswa terkait beasiswa, pembimbingan dan kegiatan akademik. | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Akuntabel | |||||
3 | Pimpinan di fakultas/jurusan/prodi menjalankan tanggungjawab sesuai jabatannya | 54,2% | 41,7% | 4,2% | 0 |
Pimpinan fakultas/jurusan/prodi membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan/laporan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 | |
Pertanggungjawaban terhadap keputusan
yang diambil dan resikonya |
58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Adil | |||||
4 | Keadilan dalam pemberian tugas dan
wewenang |
41,2% | 54,4% | 2,9% | 0 |
Pemberian sanksi yang adil sesuai
dengan tingkat kesalahan dan peraturan |
54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi memberikan reward kepada dosen, pegawai dan mahasiswa yang berprestasi | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi adil dalam memberikan informasi bagi dosen tentang kenaikan pangkat | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 | |
Memperoleh pemerataan penelitian dan pengabdian berdasarkan distribusi maupun kualifikasi dosen | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Memperoleh kesempatan bimbingan penyusunan proposal penelitian, pengabdian dan laporan akhir secara adil | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Bertanggung jawab | |||||
5 | Fakultas/jurusan/prodi patuh dalam memenuhi tanggungjawabnya dan dilaporkan ke pimpinan tertinggi | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melakukan Pemantauan kinerja pegawai secara
proporsional |
51,5% | 42,6% | 1,5% | 0 | |
Bertanggungjawab menjalankan tugas walaupun berhalangan dengan menunjuk pelaksana tugas harian | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 |
Data dalam tabel di atas mengindikasikan bahwa dosen dan tenaga kependidikan merasa sangat puas dengan implementasi 5 pilar good governance, dengan mayoritas respon sangat puas. Namun, terdapat 4,2% yang menyatakan cukup puas terkait pemantauan kinerja pegawai secara proporsional.
Tabel. 2
Kepuasan Pengguna Terhadap Tata Pamong Tahun 2022
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
KP
2 |
TP
1 |
1 | Kredibel
Pemilihan pimpinan di fakultas/jurusan/prodi sesuai dengan syarat/kualifikasi yang ditentukan |
45,8% | 54,2% | 0 | 0 |
Pemilihan pimpinan di fakultas/jurusan/prodi memiliki alur yang jelas dan tahapan yang jelas | 50% | 50% | 0 | 0 | |
Transparan | |||||
2 | Sistem pemilihan pimpinan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui pengumuman resmi | 50% | 50% | 0 | 0 |
Penyampaian Informasi dai fakultas ke jurusan/prodi dlakukan secara transparan | 50% | 50% | 0 | 0 | |
Keterbukaan dalam pengambilan
kebijakan/keputusan di fakultas/jurusan /prodi |
45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Keterbukaan Fakultas/jurusan/prodi dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran (pembagian beban mengajar, pembagian dosen PA, pembagian pembimbingan proposal/skripsi, KKN, PPL dll) | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi terbuka mengenai jumlah kuota penelitian | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi terbuka mengenai jumlah kuota pengabdian kepada masyarakat | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Keterbukaan fakultas/jurusan/prodi dalam menyampaikan aturan-aturan yang mengatur dosen, pegawai, mahasiswa | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 | |
Keterbukaan dalam mengatasi
Permasalahan yang ada di fakultas/jurusan/prodi |
58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Keterbukan fakultas/jurusan/prodi dalam memberikan informasi terkait kenaikan jabatan fungsional dosen | 45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Mendapatkan informasi/layanan tentang jenjang karir dosen dan pegawai | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Memperoleh kesempatan untuk peningkatan jenjang Karir dosen dan pegawai | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Memperoleh kesempatan untuk peningkatan jabatan Struktural maupun non struktural | 45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Keterbukaan informasi dari fakultas/jurusan/prodi kepada mahasiswa terkait beasiswa, pembimbingan dan kegiatan akademik. | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Akuntabel | |||||
3 | Pimpinan di fakultas/jurusan/prodi menjalankan tanggungjawab sesuai jabatannya | 54,2% | 41,7% | 4,2% | 0 |
Pimpinan fakultas/jurusan/prodi membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan/laporan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 | |
Pertanggungjawaban terhadap keputusan
yang diambil dan resikonya |
58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Adil | |||||
4 | Keadilan dalam pemberian tugas dan
wewenang |
41,2% | 54,4% | 2,9% | o |
Pemberian sanksi yang adil sesuai
dengan tingkat kesalahan dan peraturan |
54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi memberikan reward kepada dosen, pegawai dan mahasiswa yang berprestasi | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi adil dalam memberikan informasi bagi dosen tentang kenaikan pangkat | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 | |
Memperoleh pemerataan penelitian dan pengabdian berdasarkan distribusi maupun kualifikasi dosen | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Memperoleh kesempatan bimbingan penyusunan proposal penelitian, pengabdian dan laporan akhir secara adil | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Bertanggung jawab | |||||
5 | Fakultas/jurusan/prodi patuh dalam memenuhi tanggungjawabnya dan dilaporkan ke pimpinan tertinggi | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melakukan Pemantauan kinerja pegawai secara
proporsional |
51,5% | 42,6% | 4,4% | 0 | |
Bertanggungjawab menjalankan tugas walaupun berhalangan dengan menunjuk pelaksana tugas harian | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 |
Data dalam tabel menunjukkan bahwa dosen dan tenaga kependidikan merasa sangat puas dengan implementasi 5 pilar good governance, dengan mayoritas respon sangat puas. Namun, ada sebagian kecil (0,4%) yang mengungkapkan cukup puas terkait pemantauan kinerja pegawai secara proporsional dan aspek keadilan dalam pemberian tugas.
Tabel. 3 Kepuasan Pengguna Terhadap Tata Kelola Tahun 2021
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
CP
2 |
TP
1 |
1 | Perencanaan
Fakultas/jurusan/prodi memiliki rencana kegiatan tahunan |
58,3% | 41,7% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi menyampaikan rencana kegiatan meliputi pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian | 50% | 50% | 0 | 0 | |
Pengorganisasian | |||||
2 | Pembagian kerja dilakukan secara merata dan satu arah | 51,5% | 42,6% | 5,9% | 0 |
Pelaksanaan kewajiban di fakultas/jurusan/prodi dilakukan dengan kerjasama | 50% | 50% | 0 | 0 | |
Komunikasi yang baik antar pimpinan di fakultas/ jurusan/prodi dan pegawai | 45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Suasana kerja di fakultas/jurusan/prodi yang kondusif | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi peduli terhadap tugas bawahan sebagai bagian dari tanggung jawabnya | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi selalu berusaha mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Pemilihan dan Penempatan personil | |||||
3 | Pimpinan di fakultas/jurusan/prodi melakukan pemilihan dan penempatan personil (tenaga kependidikan,dosen) sesuai kebutuhan | 51,5% | 42,6% | 5,9% | 0 |
Pelaksanaan | |||||
4 | Fakultas/jurusan/prodi melaksanakan kegiatan tridharma yang diprogramkan sesuai waktu yang ditentukan | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melaksanakan Program kerjasama yang dilakukan | 51,5% | 42,6% | 4,4% | 1,5% | |
Pemantauan dan Pengawasan | |||||
5 | Fakultas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya tugas dan tanggungjawab organ di fakultas sesuai standar mutu | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melakukan penilaian kinerja dosen dan pegawai | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah programkan secara berkala | 54,2% | 41,7% | 4,2% | 0 | |
Pengendalian, Penilaian, Pelaporan, Pengembangan | |||||
6 | Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi melakukan pengendalian dengan selalu berusaha mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi melalui rapat, pembinaan atau lainnya | 51,5% | 42,6% | 5,9% | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan sesuai rencana kerja | 41,2% | 54,4% | 2,9% | 1,5% | |
Fakultas/jurusan/prodi melakukan dan terlibat dalam kegiatan pengembangan kompetensi dosen dan pegawai | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi memberikan informasi tentang tugas tambahan (kepanitiaan, narasumber, keanggotaan suatu unit, dll) kepada dosen/pegawai | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi memberikan kesempatan kepada dosen mengajar di luar home base | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi melakukan dan terlibat dalam kegiatan pengembangan publikasi penelitian dan pengabdian
|
54,2% | 45,8% | 0 | 0 |
Data dalam tabel menunjukkan bahwa dosen dan tenaga kependidikan merasa sangat puas dengan kapabilitas kepemimpinan, dengan mayoritas merespons sangat puas. Namun, 1,5% menyatakan ketidakpuasan terkait pelaksanaan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana kerja, dan 1,5% juga merasa tidak puas terhadap pelaksanaan kerjasama yang telah dibuat.
Tabel. 4 Kepuasan Pengguna Terhadap Tata Kelola Tahun 2022
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
KP
2 |
TP
1 |
1 | Perencanaan
Fakultas/jurusan/prodi memiliki rencana kegiatan tahunan |
45,8% | 54,2% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi menyampaikan rencana kegiatan meliputi pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian | 50% | 50% | 0 | 0 | |
Pengorganisasian | |||||
2 | Pembagian kerja dilakukan secara merata dan satu arah | 50% | 50% | 0 | 0 |
Pelaksanaan kewajiban di fakultas/jurusan/prodi dilakukan dengan kerjasama | 50% | 50% | 0 | 0 | |
Komunikasi yang baik antar pimpinan di fakultas/ jurusan/prodi dan pegawai | 45,8% | 54,2% | 0 | 0 | |
Suasana kerja di fakultas/jurusan/prodi yang kondusif | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi peduli terhadap tugas bawahan sebagai bagian dari tanggung jawabnya | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi selalu berusaha mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Pemilihan dan Penempatan personil
|
|||||
3 | Pimpinan di fakultas/jurusan/prodi melakukan pemilihan dan penempatan personil (tenaga kependidikan,dosen) sesuai kebutuhan | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 |
|
Pelaksanaan |
||||
4 | Fakultas/jurusan/prodi melaksanakan kegiatan tridharma yang diprogramkan sesuai waktu yang ditentukan | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melaksanakan Program kerjasama yang dilakukan | 51,5% | 42,6% | 4,4% | 1,5% | |
Pemantauan dan Pengawasan | |||||
5 | Fakultas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya tugas dan tanggungjawab organ di fakultas sesuai standar mutu | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melakukan penilaian kinerja dosen dan pegawai | 66,7% | 33,3% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah programkan secara berkala | 54,2% | 41,7% | 4,2% | 0 | |
Pengendalian, Penilaian, Pelaporan, Pengembangan | |||||
6 | Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi melakukan pengendalian dengan selalu berusaha mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi melalui rapat, pembinaan atau lainnya | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 |
Fakultas/jurusan/prodi melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan sesuai rencana kerja | 41,2% | 54,4% | 2,9% | 1,5% | |
Fakultas/jurusan/prodi melakukan dan terlibat dalam kegiatan pengembangan kompetensi dosen dan pegawai | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Fakultas/jurusan/prodi memberikan informasi tentang tugas tambahan (kepanitiaan, narasumber, keanggotaan suatu unit, dll) kepada dosen/pegawai | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
5 | Fakultas/jurusan/prodi memberikan kesempatan kepada dosen mengajar di luar home base | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 |
6 | Fakultas/jurusan/prodi melakukan dan terlibat dalam kegiatan pengembangan publikasi penelitian dan pengabdian | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 |
Data dalam tabel menunjukkan bahwa kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap kapabilitas kepemimpinan berada pada tingkat sangat puas, dengan mayoritas merespons sangat puas. Meskipun demikian, 1,5% merasa tidak puas terkait pelaksanaan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana kerja, dan 1,5% juga merasa tidak puas terhadap pelaksanaan kerjasama yang telah dibuat.
Tabel. 5 Kepuasan Pengguna Terhadap Kepemimpinan Tahun 2021
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
CP
2 |
TP
1 |
1 | Kepemimpinan operasional
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi mengimplementasi visi dan misi dalam kegiatan tridharma |
50% | 50% | 0 | 0 |
Pimpinan fakultas selalu melakukan koordinasi,integrasi dan sinkronisasi dengan unit-unit di bawah fakultas | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi selalu mau mendengarkan pendapat atau pertimbangan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Kepemimpinan organisasi | |||||
2 | Fakultas/jurusan/prodi melaksanakan kepemimpinan organisasi sesuai struktur organisasi dan garis komando | 41,2% | 54,4% | 2,9% | 0 |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi memberikan arahan berupa penjelasan mengenai bagaimana melaksanakan pekerjaan dengan baik | 57,4% | 42,6% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi mampu menetapkan skala prioritas terhadap persoalan, program maupun agenda Institut | 48,5% | 44,1% | 5,9% | 0 | |
Kepemimpinan Publik | |||||
3 | Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi terlibat dalam kepemimpinan publik (asesor, fasilitator, majelis, dll) | 54,2% | 41,7% | 4,2% | 0 |
Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap komitmen kepemimpinan berada pada tingkat sangat puas dilihat dari jumlah persentasi dari setiap indicator yang lebih dominan merespon sangat puas. Namun demikian terdapat 1,8% yang merasa cukup puas terhadap indikator pelaksanaan kepemimpinan sesuai struktur dan indikator mengenai penetapan skala prioritas.
Tabel. 6 Kepuasan Pengguna Terhadap Kepemimpinan Tahun 2022
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
KP
2 |
TP
1 |
1 | Kepemimpinan operasional
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi mengimplementasi visi dan misi dalam kegiatan tridharma |
50% | 50% | 0 | 0 |
Pimpinan fakultas selalu melakukan koordinasi,integrasi dan sinkronisasi dengan unit-unit di bawah fakultas | 58,3% | 41,7% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi selalu mau mendengarkan pendapat atau pertimbangan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan | 54,2% | 45,8% | 0 | 0 | |
Kepemimpinan organisasi | |||||
2 | Fakultas/jurusan/prodi melaksanakan kepemimpinan organisasi sesuai struktur orgnisasi dan garis komando | 41,2% | 54,4% | 2,9% | 0 |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi memberikan arahan berupa penjelasan mengenai bagaimana melaksanakan pekerjaan dengan baik | 57,4% | 42,6% | 0 | 0 | |
Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi mampu menetapkan skala prioritas terhadap persoalan, program maupun agenda Institut | 48,5% | 44,1% | 5,9% | 0 | |
Kepemimpinan Publik | |||||
3 | Pimpinan Fakultas/jurusan/prodi terlibat dalam kepemimpinan public (asesor, fasilitator, majelis, dll) | 54,2% | 41,7% | 4,2% | 0 |
Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap komitmen kepemimpinan berada pada tingkat sangat puas dilihat dari jumlah persentasi dari setiap indicator yang lebih dominan merespon sangat puas. Namun demikian terdapat 1,8% yang merasa cukup puas terhadap indikator pelaksanaan kepemimpinan sesuai struktur dan terhadap penetapan skala prioritas.
Tabel. 7 Kepuasan Pengguna Terhadap Kerjasama Tahun 2021
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
CP
2 |
TP
1 |
1 | Fakultas/jurusan/prodi mengimplementasi kerjasama yang dilakukan | 27,3% | 50% | 22,7% | 0 |
2 | Manfaat kerjasama yang dilakukan oleh Fakultas/jurusan/prodi dengan mitra dalam kegiatantridharma | 41,7% | 58,3% | 0 | 0 |
3 | keberlanjutan program kerjasama | 40% | 60% | 0 | 0 |
4 | Adanya hasil program kerjasama yang dilakukan | 41,2% | 54,4% | 1,5% | 0 |
Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap kerjasama yang dilakukan oleh fakultas berada pada tingkat puas dilihat dari jumlah persentasi dari setiap indikator yang lebih dominan merespon puas. Namun demikian terdapat 6,5% yang cukup puas terhadap indikator hasil dari program kerjasama yang sudah dilakukan.
Tabel. 8 Kepuasan Pengguna Terhadap Kerjasama Tahun 2022
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
KP
2 |
TP
1 |
1 | Fakultas/jurusan/prodi mengimplementasi kerjasama yang dilakukan | 50% | 50% | 0 | 0 |
2 | Manfaat kerjasama yang dilakukan oleh Fakultas/jurusan/prodi dengan mitra dalam kegiatantridharma | 41,7% | 58,3% | 0 | 0 |
3 | keberlanjutan program kerjasama | 40% | 60% | 0 | 0 |
4 | Adanya hasil program kerjasama yang dilakukan | 41,2% | 54,4% | 2,9% | 0 |
Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap kerjasama yang dilakukan oleh fakultas berada pada tingkat puas dilihat dari jumlah persentasi dari setiap indicator yang lebih dominan merespon puas. Namun demikian terdapat 2,9% yang cukup puas terhadap indikator hasil dari program kerjasama yang sudah dilakukan.
Tabel. 9 Kepuasan Pengguna Terhadap Sistem Penjaminan Mutu Tahun 2021
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
CP
2 |
TP
1 |
1 | Kejelasan dokumen sistem penjaminan mutu | 0 | 50% | 50% | 0 |
2 | Kelengkapan dan aksesibilitas dokumen sistem penjaminan mutu | 0 | 40,5% | 59,5% | 0 |
3 | Efektivitas sistem penjaminan mutu di fakultas/unit/prodi | 1,5% | 47,1% | 48,5% | 0 |
4 | Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di fakultas/unit/prodi | 0 | 50% | 50% | 0 |
5 | Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu di fakultas/unit/prodi | 0 | 50% | 50% | 0 |
Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap penjaminan mutu berada pada tingkat puas dilihat dari jumlah persentasi dari setiap indikator yang lebih dominan merespon puas.
Tabel. 10 Kepuasan Pengguna Terhadap Sistem Penjaminan Mutu Tahun 2022
No | Pernyataan | SP
4 |
P
3 |
KP
2 |
TP
1 |
1 | Kejelasan dokumen sistem penjaminan mutu | 50% | 50% | 0 | 0 |
2 | Kelengkapan dan aksesibilitas dokumen sistem penjaminan mutu | 62,5% | 37,5% | 0 | 0 |
3 | Efektivitas sistem penjaminan mutu di fakultas/unit/prodi | 48,5% | 39,7% | 8,8% | 0 |
4 | Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di fakultas/unit/prodi | 50% | 50% | 0 | 0 |
5 | Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu di fakultas/unit/prodi | 54,2% | 41,7% | 4,2% | 0 |
Berdasarkan data pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap penjaminan mutu berada pada tingkat sangat puas dilihat dari jumlah persentasi dari setiap indikator yang lebih dominan merespon sangat puas. Namun demikian terdapat 2,6% yang merasa kurang puas terkait indikator efektifitas sistem penjaminan mutu yang ada.
Laporan Survey Kepuasan Pengguna Tata Pamong-Tata Kelola FKIPK Tahun 2021
Laporan Survey Kepuasan Pengguna Tata Pamong Tata Kelola FKIPK 2022
Laporan Survey Kepuasan Pengguna Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama Tahun 2023
Laporan Evaluasi dan Tindak Lanjut Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK 2020-2022
f. Mahasiswa
Sosialisasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2021
- Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 220 Tahun 2023 Tentang Paniia Penerimaan Mahasiswa Baru IAKN Kupang Tahun Akadmeik 2023/2024
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 261a Tahun 2021 Tentang Panduan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Institut Agama Kristen Negeri Kupang.
- Petunjuk Teknis Bantuan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik dan BidikMisi STAKN Kupang Tahun 2020
- Pedoman Survey Kepuasan Mahasiswa Terhadap Layanan Administrasi Akademik, Sarana Prasarana Pembelajaran dan Performa Mengajar Dosen dengan Keputusan Dekan FKIPK Nomor 06 Tahun 2021
- Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 277a Tahun 2021 Tentang Panduan Kegiatan Kemahasiswaan IAKN Kupang
- Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 462 Tahun 2022 Tentang Panitia Kegiatan Orientasi Pendidikan dan Masa Bimbingan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023
- Keputusan Dekan FKIPK Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pedoman Himpunan Mahasiswa Program Studi FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021
- Sumber Daya Manusia
- Keputusan rektor IAKN Kupang tentang Pedoman Penghargaan Dosen dan Pegawai Berprestasi
- Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 243a Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia IAKN Kupang
- Keputusan Dekan FKIPK Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Instrumen Pengukur Kepuasan Dosen dan Pegawai Terhadap Manajemen Sumber Daya Manusia FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Formasi Tahun 2019
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nmor 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022
Sosialisasi rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Saat rapat Institut Agama Kristen Negeri Kupang
(Dokumentasi 2021)
2. Saat kegiatan Rapat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen
(Dokumentasi 2022)
3. Saat rapatt dosen dan tenaga kependidikan
(Dokumentasi 2022)
Tabel
Hasil Survei Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan Terhadap SDM
Tahun 2021
No | Item Pernyataan | Sangat Tidak Puas | Tidak Puas | Puas | Sangat Puas |
1 | Memiliki dan menjalankan sistem seleksi CPNS dan P3K, rekrutmen, orientasi, dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan |
0 |
0 |
33 |
38 |
2 | Keterbukaan informasi terkait seleksi dan rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan | 0 | 0 | 23 | 27 |
3 | Seleksi dan rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara transparan dan melalui test yang terpercaya |
0 |
0 |
20 | 33 |
4 | Proses seleksi dan rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan dengan mudah dan tidak berbelit-belit |
0 |
0 |
27 | 38 |
5 | Dosen dan tenaga kependidikan ditempatkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi saat melamar |
0 |
0 |
19 | 17 |
6 | Deskripsi pekerjaan (job description) sesuai dengan TUPOKSI dosen dan tenaga kependidikan |
0 |
0 |
17 | 17 |
7 | Dosen dan tenaga kependidikan diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan pengembangan diri dan peningkatan kompetensi (pelatihan/workshop/seminar dll) |
0 |
0 |
39 |
25 |
8 | Penghargaan terhadap prestasi kerja yang dicapai oleh dosen dan tenaga kependidikan |
0 |
0 |
20 | 24 |
9 | Tersedianya kesempatan untuk melanjutkan studi bagi dosen dan tenaga kependidikan |
0 |
0 |
14 | 57 |
10 | Terdapat pembinaan dosen dan tenaga kependidikan |
0 |
0 |
8 | 57 |
11 | Keterbukaan informasi terkait kenaikan jabatan fungsional secara periodik |
0 |
0 |
38 | 33 |
12 | Terdapat penilaian dan evaluasi terhadap kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara periodik |
0 |
0 |
38 | 33 |
13 | Gaji/honorarium dosen dan tenaga kependidikan dibayar tepat waktu |
0 |
0 |
33 | 13 |
14 | Proses mutasi dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan sesuai dengan prosedur |
0 |
0 |
40 | 21 |
15 | Pemberhentian tenaga kependidikan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku |
0 |
0 |
40 | 21 |
h. Keuangan, Sarana dan Prasarana
- Pedoman Sarana Prasarana dengan Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 242a Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sarana Prasarana
- Pedoman Pengelolaan Keuangan dengan keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 256b Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Institut Agama Kristen Negeri Kupang.
Sosialisasi pengelolaan keuangan dan sarana prasarana
- Saat rapat pimpinan Institut Agama Kristen Negeri Kupang dan Pimpinan FKIPK
(Dokumentasi 2021)
(Dokumentasi 2022)
2. Saat Kegiatan Rapat Fakultas Keguruan dan Ilmue Pendidikan Kristen
(Dokumentasi November 2021)
(Dokumentasi Desember 2022)
3. Saat Rapat Dosen dan Tenaga Kependidikan
(Dokumentasi Desember 2021)
(Dokumentasi Desember 2022)
4. Saat Belajar Mengajar
(Dokumentasi November 2021)
(Dokumentasi Desember 2022)
i. Pendidikan
- Pedoman Penyusunan Kurikulum Institut Agama Kristen Negeri Kupang dengan Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 236b Tahun 2021
- Panduan Suaasana Akaademik dengan keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 279a Tahun 2021 tentang Panduan Suasana Akademik.
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 22 TAHUN 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Panduan Pembelajaran Mikro FKIPK Tahun 2021
- Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Kupang Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Panduan Praktek Pengalaman Lapangan Tahun Aakademik 2021/2022 FKIPK IAKN Kupang
- Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Kupang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Panduan Praktek Pengalaman Lapangan Tahun Aakademik 2022/2023 FKIPK IAKN Kupang
- Panduan Akademik Institut Agama Kristen Negeri Kupang dengan Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 447a Tahun 2022 tentang Panduan Akademik
j. Penelitian
- Rencana Induk Penelitian dengan Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 250a Tahun 2021 tentang Rencana Induk Penelitian IAKN Kupang Tahun 2020-2024
- Pedoman Integrasi Hasil Penelitian dan PKM Dalam Pembelajaran sesuai keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 531a Tahun 2022 tentang Pedoman Integrasi Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarkat IAKN Kupang
- Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 247b Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penelitian IAKN Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Roadmap Penelitian Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen
k. Pengabdian kepada Masyarakat
- tentang Rencana Induk Pengabdian Kepada Masyarakat IAKN Kupang dengan Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 249a Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengabdian Kepada Masyarakat IAKN Kupang Tahun 2021-2024
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Roadmap Pengabdian Kepada Masyarakat FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021-2024
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 230a Tahun 2020 Tentang Pertunjuk Teknis Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2023
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 228a Tahun 2023 Tentang Pertunjuk Teknis Pengabdian kepada Masyarakat IAKN Kupang Tahun 2023
l. Luaran Tri Dharma
Pedoman Luaran dan Capaian Tri Dharma IAKN Kupang dengan keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 403a Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Capaian Tri Dharma IAKN Kupang