SEJARAH LEMBAGA PENJAMINAN MUTU IAKN KUPANG
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang memiliki perjalanan panjang yang berakar dari komitmen perguruan tinggi untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang bermutu dan berdaya saing. Keberadaan lembaga ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan sistem penjaminan mutu secara sistemik dan berkelanjutan agar mampu menghasilkan lulusan yang berkompeten, berintegritas, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 51 hingga Pasal 54, menjelaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi dilakukan melalui proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Prinsip ini diperjelas lagi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang membagi sistem penjaminan mutu menjadi dua bagian, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Kedua sistem ini menjadi dasar bagi perguruan tinggi untuk membangun budaya mutu yang berkesinambungan. Sebagai wujud nyata pelaksanaan ketentuan tersebut, pada tahun 2016, ketika IAKN Kupang masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang, dibentuklah Unit Jaminan Mutu (UJM) sebagai pelaksana sistem penjaminan mutu internal. Pembentukan UJM ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STAKN Kupang Nomor: B-2125/STK.07/2B/PP.09.1/06/2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Unit Jaminan Mutu (UJM) STAKN Kupang Masa Jabatan 2016–2020. Dalam struktur awalnya, UJM dipimpin oleh Dr. Harun Y. Natonis, S.Pd., M.Si. sebagai penanggung jawab, dengan Daud S. Ludji, M.Pd. sebagai ketua, Jeni Ishak Lele, M.Th. sebagai sekretaris, dan Ria Andriani Natonis, S.Si. sebagai anggota. Tim ini bertugas mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik melalui penyusunan berbagai dokumen dasar seperti dokumen kebijakan akademik, peraturan akademik, standar akademik, manual prosedur akademik, serta dokumen standar mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Upaya tersebut menjadi tonggak awal tumbuhnya budaya mutu di lingkungan STAKN Kupang. Seiring dengan dinamika kelembagaan dan kebutuhan akan penguatan sistem penjaminan mutu, pada tanggal 27 Februari 2019 dilakukan perubahan nama dan struktur organisasi dari Unit Jaminan Mutu (UJM) menjadi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) STAKN Kupang. Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STAKN Kupang Nomor: B-1515/Stk.07.6/01/2019, dengan Jeni Ishak Lele, M.Th. sebagai ketua dan Misael Boineno, M.Pd. sebagai sekretaris. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 Juli 2019, melalui Surat Keputusan Ketua STAKN Kupang Nomor 71 Tahun 2019, dilakukan penambahan sepuluh anggota baru untuk memperkuat pelaksanaan penjaminan mutu internal. Mereka adalah Elidat B. Suan, M.Pd.; Fredericksen V. Amseke, M.Si.; Jeheskiel Saudale, M.PAK.; Tince D. Koroh, M.Pd.; Yusuf E. Tanaem, M.M.; Johana Manubey, M.Pd.; Tri O. Oematan, M.Pd.K.; Efraim S. Nalle, M.Pd.; Roberto G. Hilly, M.Pd.; dan Rebeka F. Hawali, M.Pd. Kehadiran mereka menandai penguatan kolaborasi antar-dosen dalam membangun sistem penjaminan mutu yang lebih terarah dan berkelanjutan. Transformasi besar terjadi pada tahun 2020, saat STAKN Kupang resmi beralih status menjadi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Perubahan status ini diikuti dengan penyesuaian struktur kelembagaan, di mana BPMI bertransformasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAKN Kupang. Lembaga ini menjadi unit strategis yang mengoordinasikan pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal di seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja. Struktur awal LPM IAKN Kupang terdiri atas Elidat B. Suan, M.Pd. sebagai ketua; Tri O. Oematan, M.Pd.K. sebagai Plt. sekretaris; Petrus Logo Radja, M.Pd. sebagai Plt. koordinator pusat penjaminan mutu internal; serta Efraim S. Nalle, M.Pd., Yusuf E. Tanaem, M.M., dan Joris Taneo, M.Pd. sebagai auditor mutu internal. Dalam masa kepemimpinan ini, LPM mulai memperkuat penerapan siklus SPMI yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu di lingkungan IAKN Kupang. Visi LPM IAKN Kupang adalah “Mewujudkan sistem pendidikan Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang bermutu dan berdaya saing dalam menghasilkan sumber daya manusia yang beradab dan unggul.” Untuk mencapai visi tersebut, LPM menjalankan misi untuk mengembangkan standarisasi mutu input, proses, dan output perguruan tinggi, serta menyelenggarakan evaluasi dan peningkatan pelaksanaan standar mutu pendidikan sebagai dasar peningkatan mutu institusi. Dalam melaksanakan fungsinya, LPM IAKN Kupang berperan mengoordinasikan penjaminan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan audit mutu internal secara berkala, menyusun dokumen mutu yang sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional, serta menumbuhkan budaya mutu di seluruh unit kerja kampus. Pada tahun 2023, LPM IAKN Kupang melaksanakan sejumlah program strategis, antara lain penguatan kapasitas dosen, pengembangan dokumen mutu, sosialisasi dan evaluasi SPMI-SPME, serta pelaksanaan reakreditasi program studi. Program-program tersebut menjadi langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan mutu akademik di lingkungan IAKN Kupang. Seiring berjalannya waktu, struktur kepemimpinan LPM mengalami pembaruan. Saat ini, LPM IAKN Kupang dipimpin oleh Tri Oktavia Oematan, M.Pd.K. sebagai Ketua, dengan Yusuf Elpontus Tanaem, M.M. sebagai Sekretaris. Kepemimpinan ini didukung oleh Imelda Marina Djira, M.Pd.K. sebagai Kepala Pusat SPMI dan AMI, serta Irony Damianus Saefatu, M.Pd. sebagai Kepala Pusat Akreditasi. Kepemimpinan baru ini membawa semangat pembaruan dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan IAKN Kupang. Melalui kerja kolaboratif, inovatif, dan berorientasi mutu, LPM terus berkomitmen menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi IAKN Kupang sebagai perguruan tinggi Kristen yang unggul, bermutu, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
STRUKTUR ORGANISASI LPM IAKN KUPANG

SPMI & AMI
1. Dokumen Standar Mutu : KETERSEDIAAN DOKUMEN MUTU – OneDrive
2. Perangkat SPMI : Perangkat SPMI 2025 Pemendibudristek No 53 – OneDrive
AKREDITASI
- SK & Sertifikat : Sertifikat Akreditasi – OneDrive