PROFIL FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN
Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen
Pada tahun 2020, Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang bertransformasi menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Institut Agama Kristen Negeri Kupang. Jurusan Pendidikan Agama Kristen di Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang berkembang menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen (FKIPK) sebagaimana yang tercantum dalam Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam satu rumpun ilmu. Salah satu Fakultas di Institut Agama Kristen Negeri Kupang adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen, yang memiliki dua jurusan, yakni Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen dengan 3 (tiga) Program Studi, yakni Program Studi Pendidikan Agama Kristen, Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini dan Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen; sedangkan Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen dengan 3 (tiga) Program Studi, yakni Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen, Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama dan Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan. Untuk memimpin Fakultas tersebut, Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang mengangkat Pelaksana Tugas Dekan dengan keputusan Rektor nomor 345 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan pelantikan Dekan dilakukan pada Juni tahun 2021 dengan Keputusan Rektor Nomor 306 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang.
Pada Desember 2020, Rektor mengangkat pelaksana tugas Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen dan Ketua Jurusan serta Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen. Hal tersebut termasuk pelaksana tugas untuk Koordinator Program Studi berdasarkan keputusan Rektor, yakni;
-
- Plt. Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerjasama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 346 Tahun 2020
- Plt. Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 347 Tahun 2020
- Plt. Ketua Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 348 Tahun 2020
- Plt. Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 349 Tahun 2020
- Plt. Ketua Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 350 Tahun 2020
- Plt. Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 351 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 398 Tahun 2020
- Plt Koordinator Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 399 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 400 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 403 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 402 Tahun 2020
- Plt. Koordinator Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 401 Tahun 2020
- Plt. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau studio Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 404 Tahun 2020
Kemudian, pada Februari 2022, Rektor melantik pimpinan Fakultas, yakni Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II, Ketua Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen, Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen, Ketua Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen, Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen, dan para Koordinator Program Studi, yakni Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Kristen, Koordiantor Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini, Koordiantor Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen, Koordinator Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen, Koordinator Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama dan Koordinator Program Studi Pendidikan Seni Keagamaanyang ditetapkan dengan keputusan Rektor:
-
- Wakil Dekan I: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 217 Tahun 2022
- Wakil Dekan II:Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 218 Tahun 2022
- Ketua Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 219 Tahun 2022
- Sekretaris Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 220 Tahun 2022
- Ketua Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 221 Tahun 2022
- Sekretaris Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 222 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 223 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini : Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 224 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 225 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 226 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama : Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 227 Tahun 2022
- Koordinator Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 228 Tahun 2022
- Kepala Laboratorium, Bengkel, Atau Studio Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen: Keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 229 Tahun 2022
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
- Visi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen : “Menjadi fakultas keguruan dan ilmu Pendidikan yang beradab, unggul, inklusif, dan berkarakter Kristen.
- Misi:
- Menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran berbasis teknologi informasi, seni dan etika yang berdaya saing global
- Melaksanakan penelitian di bidang Pendidikan Kristen untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, berbasis kearifan lokal, agama dan budaya
- Melaksanakan kegiatan pengabdian di bidang Pendidikan Kristen dalam konteks sosial masyarakat.
- Tujuan menjadi Fakultas yang menghasilkan Sumber Daya Manusia Kristiani yang unggul dalam bidang Keguruan, Ilmu Pendidikan, Teknologi dan Seni, diarahkan pada upaya untuk mencapai lima tujuan utama untuk menghasilkan:
- Akses pendidikan keguruan, kependidikan dan penyuluhan agama.
- Tenaga pendidikan, penyuluh dan kependidikan yang terserap dalam masyarakat
- Mutu pendidikan yang memiliki nilai-nilai kristiani
- Publikasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di jurnal nasional dan internasional.
- Lulusan dengan kapasitas dan kapabilitas sumber daya tenaga pendidik, penyuluh dan kependidikan.
- Strategi FKIPK :
- Tata Kelola, yakni peningkatan kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri serta kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri.
- Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
- Peningkatan kualifikasi studi lanjut dosen jenjang S3, tenaga pendidik yang profesional, capacity building bidang keilmuan dan rumpun bidang keilmuan, literasi digital dan teknologi dosen, serta literasi bahasa asing.
- Peningkatan kualifikasi studi lanjut tenaga kependidikan S2, capacity building dan etos kerja, literasi digital dan teknologi dan literasi bahasa asing.
- Peningkatan Daya Saing melalui branding fakultas, technical assistance akreditasi, asesmen lapangan akreditasi dan tracing
- Peningkatan mutu dan relevansi pengajaran, melalui produk bahan ajar ber-ISBN dengan penerbit ber-IKAPI, Hak Kekayaan Intelektual Dosen dan Mahasiswa, produk mahasiswa, inovasi pembelajaran berbasis teknologi, kemudahan akses belajar, penilaian hasil belajar sesuai standar, dosen tamu, praktik lapangan, pembimbingan akademik dan kepenasehatan akademik; dan pendidikan nilai-nilai kristiani
- Peningkatan mutu dan relevansi penelitian, yakni adanya jurnal online, pemetaan penelitian bidang keilmuan fakultas, peningkatan penelitian dengan stakeholder, peningkatan publikasi hasil penelitian ke jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi, peningkatan publikasi hasil tugas akhir mahasiswa, diseminasi hasil karya penelitian.
- Peningkatan mutu dan relevansi pengabdian kepada masyarakat, yakni relevansi pengabdian sesuai bidang ilmu, diseminasi pengabidan sesuai bidang ilmu, bertambahnya jumlah jurnal pengabdian kepada masyarakat, kelompok masyarakat mitra dan sekolah LAB.
- Peningkatan sarana prasarana, yakni terpenuhinya ruang kuliah, adanya ruang perkantoran, ruang lab, ruang UKM, ruang IT, perpustakaan digital, sistem basic data terintegrasi dan repositori tuga sakhir mahasiswa.
- Lulusan, yakni memiliki IPK rata-rata, ketepatan waktu lulusan, terpenuhinya serapan lulusan tenaga pendidik, tenaga penyuluh agama, tenag akonselor, tenag aadministrasi pendidikan di di NTT dan Indonesia, dan kepuasan pengguna terkait kinerja lulusan.
Tata Nilai
- Tata Nilai pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen adalah
- KeImanan : Pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan nilai keimanan yang tertulis dalam Amsal 1: 7“Takut akan Tuhan permulaan hikmat dan pengetahuan”.
- Profesional: Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik, yakni pekerjaan sesuai kompetensi jabatan; disiplin dan bersungguh0sungguh dalam bekerja; melakukan pekerjaan secara terukur; melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu, dan menerima reward sesuai ketentuan.
- Integritas: Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar, yakni bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, berpikir positif, arif dan bijaksana; mematuhi peraturan perundang-undnagan yang berlaku dan menolak korupsi, suap atau gratifikasi.
- Tanggungjawab: Bekerja secara tuntas dan konsekuen, yakni penyelesaian pekerjaan baik dan tepat waktu, mengakui kesalahan, menerima konsekuensi dan melakukan langkah perbaikan.
- Keteladanan: Menjadi contoh yang baik bagi orang lain, yakni berakhlak terpuji, memberi pelayanan dengan sikap yang baik, penuh keramahan dan adil; membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat’ dan melkaukan pekerjaan baik mulai dari diri sendiri.
Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai di atas di tetapkan melalui Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 378a Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Stratgei Fakultas Keguruand dan Ilmu Pendidikan Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
Struktur Organisasi FKIPK
SOSIALISASI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN KRISTEN
a. Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai
-
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 238a Tahun 2021 tentang Panduan Penyusunan, Sosialisasi dan Evaluasi Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Institusi, Fakultas, Program Studi, Lembaga, dan Unit Institut Agama Kristen Negeri Kupang
- Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 242a Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Penyusun Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai Institut Agama Kristen Negeri Kupang
- Keputusan Rektor Institut Agama Krtisten Negeri Kupang Nomor 237b Tahun 2021 tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Tata Nilai Institut Agama Kristen Negeri Kupang
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 378a Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Stratgei Fakultas Keguruand dan Ilmu Pendidikan Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Tim Sosialisasi Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan Kurukulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021-2024
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Kristen Anak Usia Dini Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Seni Keagamaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Bimbingan dan Konseling Kristen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Program Studi Pendidikan Agama Kristen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Institut Agama Kristen Negeri Kupang Tahun 2021
b. Video Profil FKIPK
e. Tata Pamong, Tata Kelola, Kepemimpinan dan Kerjasama
Sosialisasi Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IAKN Kupang
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Statuta IAKN Kupang
- Panduan Penjaringan Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan dengan keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 255a Tahun 2020
- Panduan Analisis Jabatan Tahun 2021 dengan keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 389a Tahun 2021
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 235b Tahun 2021 tentang Uraian Jabatan IAKN Kupang.
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tim Penyusun Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021
- Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021- 2024 sesuai Keputusan Dekan FKIPK Nomor 21 Tahun 2021 Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola FKIPK IAKN Kupang Tahun 2021- 2024
- Rencana Strategis FKIPK Tahun 2020- 2024 dengan keputusan rektor IAKN Kupang Nomor 265a Tahun 2021
- Rencana Operasional FKIPK dengan keputusan Dekan FKIPK Nomor 01 Tahun 2022
- Indikator Kinerja Utama (IKU) Dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT) Tahun 2020-2024 sesuai keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 08a Tahun 2021
- Panduan Penasehat Akademik dengan keputusan rektor IAKN Kupang Nomor 380a Tahun 2021 tentang Panduan Penasehat Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen IAKN Kupang Tahun 2021
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen dengan Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen Nomor 01a Tahun 2021
- Kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa IAKN Kupang dengan keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 274a Tahun 2021
- Pedoman Kerjasama dengan keputusan rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 317a Tahun 2020 tentang Pedoman Kerjasama IAKN Kupang.
- Keputusan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang Nomor 378 Tahun 2021 Tentang Tim Penyusun Standar Mutu IAKN Kupang
- Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 274a tahun 2021 tentang Penetapan Pedoman Audit Mutu Internal IAKN Kupang