IAKN Kupang (Kemenag) — Program Studi Pendidikan Penyuluh Agama (PPA) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mengadakan kegiatan kuliah tamu dan penandatanganan kerja sama (MoA dan Implementation of Arrangement/IA) dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di lingkungan kampus IAKN Kupang.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini diikuti oleh sekitar 100 mahasiswa dari tiga program studi, yakni Prodi PPA, Pendidikan Agama Kristen (PAK), dan Bimbingan Konseling Kristen (BKK).
Dalam sambutannya, Eko P. A. Kale, dosen pengampu mata kuliah Pancasila, Kode Etik Profesionalisme Guru, dan Pendidikan Anti Korupsi, menyampaikan harapan agar mahasiswa memanfaatkan kegiatan kuliah tamu sebagai sarana memperluas wawasan dan berdiskusi aktif.
“Manfaatkan momen ini untuk banyak bertanya dan berdiskusi dengan pemateri. Ke depan, kalian akan menjadi pendidik yang menghadapi berbagai tantangan di sekolah, termasuk persoalan etika profesi yang saat ini marak terjadi di media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Kristian Afi, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen (FKIPK) IAKN Kupang, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya mengapresiasi kuliah tamu yang melibatkan tiga prodi sekaligus. Mahasiswa diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik karena topik yang dibahas sangat relevan dengan dunia pendidikan masa kini,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran guru sebagai figur berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
“Peran guru sangat strategis, bahkan sering bersinggungan dengan hal-hal sensitif seperti pengelolaan dana BOS. Jangan kita tergoda menjadi kaya dengan cara yang tidak baik. Integritas harus dijaga,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro AUAK IAKN Kupang Drs. Yorhans S. Lopis, M.Si, Wakil Dekan II FKIPK Delsy Ufi, M.Si, Koordinator Prodi PPA Kurniawati Aseleo, M.Pd.K, serta Kepala Laboratorium Irene Daik, M.Si dan Nofriana Baun, M.Pd.K. Kehadiran para pejabat tersebut sekaligus menyaksikan penandatanganan MoA dan IA antara Prodi PPA FKIPK IAKN Kupang dan Fakultas Hukum UKAW Kupang dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai narasumber utama, Liven E. Rofael, S.H., M.Hum., Ketua Program Studi Ilmu Hukum UKAW Kupang, membawakan materi bertema “Pancasila sebagai Landasan Etika Profesi Guru dalam Menghadapi Tantangan Korupsi.”
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan fondasi moral penting dalam profesi guru.
“Korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam profesi guru sangat penting untuk membangun budaya anti korupsi sejak dini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Liven menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang berintegritas.
“Guru dapat menjadi agen perubahan dalam memberantas korupsi dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan kepada peserta didik,” tutupnya.
Kegiatan kuliah tamu ini mendapatkan antusiasme tinggi dari mahasiswa. Banyak di antara mereka yang aktif bertanya, berdiskusi, serta berbagi pandangan dan pengalaman seputar etika profesi guru serta penerapan nilai-nilai Pancasila dalam dunia pendidikan.
Acara ini menjadi momentum penting bagi Prodi PPA IAKN Kupang untuk memperkuat jejaring akademik sekaligus mempertegas komitmen dalam membentuk calon pendidik yang berkarakter, profesional, dan berintegritas sesuai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Release oleh : Dosen Pengampuh Mata Kuliah
Editor : Merling Messakh
Administrator : Yermi Solukh



