Previous Next

Di sela – sela kegiatan The 2nd ICC IRS 2023 (host IAKN Kupang dan Co – host IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, Jeane Marie Tulung menghadiri kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Lembaga Keagamaan di Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Gembala, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Pada Sabtu, (15/7/2023). Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Tokoh Agama Kristen, Penyuluh Agama, dan Guru Agama se-Provinsi NTT. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ditjen Bimas Kristen, Johni Tilaar, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAKN Kupang, Yorhans S. Lopis, Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen, Santi Kalangi, ketua Forum pimpinan gereja Kristen NTT, ketua Forum pimpinan gereja Kristen kota Kupang, ketua forum pemuda gereja Kristen NTT, Kepala kantor Kemenag Kab.Kupang, serta para ASN di lingkungan Bidang Bimas Kristen Prov.NTT.
Saat menyampaikan laporannya, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen, Yakobus Oktavianus, menyampaikan bahwa secara umum, relasi dan kerjasama antar umat Kristen dan lembaga agama Kristen di NTT berjalan dengan baik.
Dalam sambutannya, Dirjen menyampaikan bahwa adalah untuk mendengarkan informasi dan isu-isu keagamaan Kristen yang terjadi di Nusa Tenggara Timur. Dirjen juga menyampaikan bahwa informasi dari para tokoh agama yang hadir akan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan terkait kebutuhan umat dan jemaat. Dirjen memuji kerukunan dan moderasi beragama di NTT. Dirjen mengatakan Kerukunan dan moderasi beragama di NTT tidak diragukan lagi. Dirjen juga menjelaskan tentang pentingnya membangun hubungan dan komunikasi antar denominasi gereja. Terkait pendidikan, Dirjen menjelaskan bahwa yayasan atau sinode pendiri bertanggung jawab terhadap sekolah keagamaan kristen swasta, sedangkan pemerintah bertanggung jawab terhadap sekolah keagamaan kristen negeri. Dirjen memberi contoh tentang status IAKN Kupang yang awalnya swasta dan kemudian menjadi negeri dan menjadi tanggung jawab pemerintah. “Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, lanjut Dirjen memberi contoh, sebelumnya berstatus swasta menjadi tanggung jawab yayasan, kemudian beralih status menjadi negeri dan menjadi tanggung jawab pemerintah. “Dosen, pegawai, KIP Kuliah, tanah dan bangunan, semuanya dibiayai oleh pemerintah,” jelas Dirjen.
Dalam kesempatan ini, Dirjen juga menjelaskan sepuluh program prioritas Ditjen Bimas Kristen yang dikenal sebagai 10:10. Program ini meliputi pembangunan keagamaan di daerah prioritas, layanan digital, inkubasi layanan publik berbasis moderasi agama, transformasi lembaga keagamaan, hibah tanah untuk layanan pendidikan keagamaan, pembukaan satuan pendidikan keagamaan baru, beasiswa pengembangan SDM, desa moderasi, jurnal bereputasi, dan bantuan objek budaya keagamaan Kristen. Salah satu implementasi program 10:10 telah diluncurkan oleh Wakil Menteri Agama pada pembukaan kegiatan The 2nd ICC IRS di Hotel Aston Kupang Pada Jumat (14/07/2023).

Penulis dan Foto: Humas The 2nd ICC IRS IAKN Kupang

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media