IAKN Kupang (Kemenag RI) – Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mengikuti Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Kamis (30/7/2026). Keikutsertaan SPI IAKN Kupang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal serta meningkatkan pemahaman terhadap implementasi pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola yang berintegritas di lingkungan Kementerian Agama.
Sosialisasi diikuti oleh Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan dari seluruh satuan kerja Kementerian Agama, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan, mekanisme, dan penggunaan Modul Conflict of Interest (COI) sebagai sarana pengelolaan dan pelaporan konflik kepentingan secara terintegrasi.
Kegiatan diawali dengan penyampaian materi oleh Dr. Khoirul Huda Basyir, S.Ag., M.Si., Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, yang menekankan pentingnya penguatan sistem penanganan benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas di lingkungan Kementerian Agama.
Selanjutnya, Muhammad Iqbal, S.E., M.M., Inspektur V, memaparkan hasil evaluasi pengelolaan konflik kepentingan Semester I Tahun 2026 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan implementasi pada setiap satuan kerja. Sementara itu, Mardani Rifianto, S.H., M.H., dari Tim Kerja Hukum Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, menjelaskan implementasi pengelolaan konflik kepentingan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 603 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam mengidentifikasi dan menangani potensi benturan kepentingan.
Pada sesi teknis, Hafidz Lidinillah, Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, memberikan pendampingan mengenai penggunaan Modul COI pada Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI). Materi meliputi klasifikasi pengguna (role), mekanisme pengisian data, serta tata cara pelaporan dan pengunggahan dokumen pendukung sebagai bagian dari implementasi pengelolaan konflik kepentingan.
Sebagai tindak lanjut, Kepala SPI IAKN Kupang, Dr. Hasudungan Sidabutar, M.Pd menyampaikan bahwa SPI IAKN Kupang akan mempelajari materi sosialisasi serta berkoordinasi dengan unit-unit terkait dalam implementasi pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan IAKN Kupang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penulis: Annisa E. Sairlay
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh


