Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag RI) – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menggelar Rapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Rabu (29/7/2026) di Ruang Rapat Gedung A sebagai langkah memperkuat implementasi pengendalian internal dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan terintegrasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor I dan II, para Dekan, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Plt. Ketua LPPM, Ketua LPM, Sekretaris SPI, Ketua Tim Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD), auditor SPI, serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th menegaskan bahwa implementasi SPIP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unit kerja. Menurutnya, penguatan sistem pengendalian harus berjalan seiring dengan transformasi administrasi menuju sistem yang berbasis digital dan terintegrasi. Oleh karena itu, pengembangan website, penguatan kapasitas penyimpanan data, serta integrasi database kelembagaan menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan data, pelaporan, dan pengambilan keputusan secara lebih efektif dan akuntabel. Rektor juga menekankan pentingnya sinergi antara SPIP, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pembangunan Zona Integritas sebagai satu kesatuan dalam memperkuat tata kelola institusi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala SPI, Dr. Hasudungan Sidabutar, M.Pd memaparkan konsep dasar SPIP sebagai sistem pengendalian yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Penerapan SPIP bertujuan memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP juga dipandang sebagai instrumen yang mendorong terciptanya budaya kerja yang berorientasi pada pengendalian, manajemen risiko, dan peningkatan kinerja organisasi.

Rapat kemudian membahas sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi SPIP di lingkungan IAKN Kupang. Pembahasan meliputi penyusunan dan penyempurnaan berbagai pedoman kelembagaan, antara lain pedoman penganggaran, Barang Milik Negara (BMN), tata naskah dinas, reviu kinerja, serta penguatan pelaksanaan Perjanjian Kinerja (Perkin). Selain itu, setiap unit kerja didorong untuk memperkuat penyediaan data, dokumentasi, dan bukti dukung sebagai bagian dari evaluasi kinerja, akreditasi, serta peningkatan akuntabilitas kelembagaan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap berbagai indikator kinerja institusi, seperti capaian moderasi beragama, sertifikasi dosen dan tenaga kependidikan, serta reviu Rencana Strategis (Renstra). Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan program kerja, pengukuran capaian kinerja, dan perbaikan berkelanjutan di setiap unit kerja. Sebagai tindak lanjut, berbagai dokumen yang telah disusun akan dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) guna memperoleh kesamaan pemahaman dan penyempurnaan sebelum diterapkan sebagai pedoman di tingkat institusi.

Melalui rapat ini, IAKN Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi SPIP sebagai fondasi tata kelola kelembagaan. Dengan dukungan seluruh unit kerja, penerapan SPIP diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mampu membangun sistem pengendalian internal yang mendukung peningkatan kualitas layanan, akuntabilitas, dan pencapaian sasaran strategis institusi secara berkelanjutan.

Penulis: Annisa E. Sairlay
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media