IAKN Kupang (Kemenag RI) – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang kembali mencatatkan pencapaian dalam peningkatan kualifikasi sumber daya manusia dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional kepada lima dosen, Senin (9/3/2026). Empat dosen meraih jabatan Lektor Kepala dan satu dosen memperoleh jabatan Asisten Ahli.
Keempat dosen yang menerima SK Lektor Kepala adalah Dr. Umar Ali, M.Pd., Drs. Sem Saetban, M.M., Dr. Hemi Bara Pa, M.Pd.K., dan Leryani Mince Maria Manuain, M.Si. Sementara itu, Devrialdo Paat, M.Th. ditetapkan sebagai Asisten Ahli.
Dalam sambutannya, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., menilai pencapaian ini sebagai momentum positif bagi IAKN Kupang. “Ini merupakan pencapaian yang membanggakan, mengingat pada tahun sebelumnya sudah ada empat dosen yang mendapatkan jabatan Lektor Kepala. Ke depan, jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala akan terus dioptimalkan,” ujarnya.
Rektor menekankan pentingnya memperluas jejaring positif di lingkungan kampus untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk berani mengambil risiko demi kebaikan institusi dan bergerak bersama membangun kampus.
“Langkah yang kita ambil hari ini akan menentukan wajah IAKN Kupang ke depannya. Mari kita berikan yang terbaik dengan menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab secara optimal,” tegasnya.
Rektor juga menyoroti pentingnya menghilangkan sikap-sikap negatif yang dapat menghambat kemajuan IAKN Kupang. Menurutnya, kolaborasi dan sinergitas harus terus diperkuat agar IAKN Kupang dapat bergerak maju.
“Ibadah dan doa kita kepada Tuhan harus diwujudkan dalam setiap tindakan. Mari kita hentikan sikap saling membenci dan bersama-sama membangun IAKN Kupang menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Penyerahan SK jabatan fungsional ini diharapkan dapat memotivasi dosen lain untuk terus meningkatkan kompetensi akademik dan memberikan kontribusi optimal bagi pengembangan IAKN Kupang.
Penulis: Yoel Umbu
Editor: Merling Messakh
Foto: Yoel Umbu
Administrator: Yermi Solukh

