Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag RI) – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan informatif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAKN Kupang, Merling T.L.L.C. Messakh, M.Pd., dalam kegiatan Pendampingan Keterbukaan Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada Rabu, 17 Juni 2026 hingga Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi seluruh PTKN untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta mempersiapkan berbagai instrumen penilaian menuju kampus yang semakin informatif dan dipercaya masyarakat. Berbagai materi yang dibahas meliputi pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), optimalisasi website dan layanan PPID, hingga strategi menghadapi evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan secara nasional.

Ketua PPID IAKN Kupang, Merling T.L.L.C. Messakh, M.Pd., mengatakan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi langkah penting bagi IAKN Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Melalui pendampingan ini, kami memperoleh banyak wawasan dan strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat tata kelola informasi di IAKN Kupang agar semakin terbuka, cepat, akurat, dan mudah diakses,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan PPID merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Karena itu, sinergi antara pengelola informasi, pengelola website, dan seluruh unit kerja menjadi hal yang sangat penting dalam menghadirkan layanan informasi yang berkualitas.

Sementara itu, dalam kegiatan pendampingan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola yang baik, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga di tengah masyarakat.

Selain itu, penguatan website dan layanan PPID juga menjadi perhatian utama karena keduanya merupakan garda terdepan dalam penyebaran informasi resmi sekaligus upaya mencegah terjadinya misinformasi dan disinformasi di ruang publik. Perguruan tinggi didorong untuk aktif menyampaikan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Keikutsertaan IAKN Kupang dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam membangun budaya keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui penguatan PPID dan optimalisasi sistem informasi, IAKN Kupang terus berupaya menjadi perguruan tinggi yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga menjadi kampus yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media