IAKN Kupang (Kemenag RI) – Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang tahun 2026 pada hari kedua (29/08/2026) menghadirkan materi penting dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Materi tersebut menekankan pembentukan perilaku bijak di ruang digital serta peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan siber (cyber crime) dalam konteks penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Materi yang disampaikan oleh Dirbinmas Polda NTT, KOMBES POL. Sajimin, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai generasi muda dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan besar dalam pola kehidupan masyarakat, di mana komunikasi dan penyebaran informasi kini berlangsung sangat cepat tanpa batas wilayah. Perubahan tersebut tidak hanya memberikan dampak positif berupa kemudahan akses informasi dan komunikasi, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan, seperti maraknya hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat . Oleh karena itu, Polri dituntut untuk melakukan pendekatan yang lebih preventif, prediktif, dan responsif berbasis teknologi dalam menjaga kamtibmas.
Dalam konteks perubahan sosial budaya, mahasiswa diperkenalkan pada pergeseran dari era tradisional menuju era digital, di mana aktivitas kehidupan seperti komunikasi, pembelajaran, hingga transaksi ekonomi telah beralih ke platform digital. Hal ini turut mengubah perilaku masyarakat, dari sekadar penerima informasi menjadi produsen informasi yang aktif menyebarkan konten di media sosial. Lebih lanjut, mahasiswa dibekali pemahaman mengenai kejahatan siber (cyber crime) yang merupakan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internet. Kejahatan ini memiliki karakteristik khusus, seperti tidak mengenal batas wilayah, pelaku dapat menyembunyikan identitas, serta bukti yang bersifat digital . Berbagai modus kejahatan siber yang sering terjadi antara lain pembuatan situs palsu, phishing, penyebaran malware, penipuan melalui media sosial, hingga pembajakan akun pribadi .
Dampak dari kejahatan siber tidak hanya dirasakan oleh individu dalam bentuk kehilangan data dan kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi perusahaan hingga pemerintah melalui kebocoran data dan gangguan layanan publik. Faktor penyebabnya antara lain rendahnya literasi digital, lemahnya sistem keamanan, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi. Sebagai langkah antisipasi, mahasiswa diberikan panduan praktis apabila menjadi korban kejahatan digital, seperti menyimpan bukti, tidak menghapus percakapan, mengganti kata sandi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Selain itu, disampaikan pula tips bijak dalam menggunakan media sosial, di antaranya menjaga privasi, tidak membagikan informasi pribadi, serta memahami bahwa jejak digital bersifat permanen . Dalam upaya menjaga kamtibmas di era digital, Polda NTT juga menerapkan berbagai strategi, seperti sinergi antara humas dan masyarakat, penguatan peran Bhabinkamtibmas, edukasi digital, hingga patroli siber untuk menangkal penyebaran hoaks . Kolaborasi dengan kampus juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran generasi muda sebagai agen perubahan di ruang digital. Mengakhiri materi, mahasiswa IAKN Kupang diharapkan mampu menjadi generasi yang cerdas digital, beretika dalam bermedia sosial, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga penjaga nilai dan ketertiban di era digital.
Penulis : Philby Tafuakan, M.Sn
Foto: Fredy Duka
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh


