IAKN Kupang 9Kemenag RI) – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI melaksanakan kunjungan kerja ke IAKN Kupang pada 9 sampai 11 Juli 2026. Kunjungan ini bertujuan meninjau gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) untuk memastikan setiap tahapan pembangunan Gedung Layanan Akademik IAKN Kupang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat kapasitas Satuan Pengawas Internal (SPI) kampus agar layanan kepada mahasiswa dan masyarakat semakin optimal.
Tim Itjen Kemenag dipimpin oleh Inspektur V, Muhammad Iqbal, S.E., M.M., didampingi Iksan, S.T., M.Ak., QIA dan Muh. Fahrudin Zuhri, SEI., M.M., CPSP., C.FrA. Selama kunjungan, tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap progres fisik bangunan, spesifikasi teknis, hingga kesesuaian dokumen administrasi.
Di sela kegiatan peninjauan, Itjen Kemenag juga memberikan asistensi bagi SPI IAKN Kupang pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam sesi tersebut, tim Itjen berbagi pengetahuan dan wawasan kepada para auditor internal kampus dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan asistensi tersebut merupakan momentum berharga bagi SPI untuk belajar. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas pengawas internal diharapkan berdampak langsung pada semakin membaiknya tata kelola kelembagaan IAKN Kupang.
Inspektur V Itjen Kemenag, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa kegiatan penguatan kapasitas dilaksanakan atas permintaan Rektor agar Itjen berbagi wawasan kepada SPI sehingga tugas pengawasan dapat dijalankan secara optimal. Ia menekankan bahwa fokus SPI tidak semata-mata pada aspek pengawasan, melainkan juga pada upaya memastikan masyarakat memperoleh layanan yang baik dan optimal.
Lebih lanjut, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa SPI harus optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap keseluruhan siklus kebijakan di IAKN Kupang, mulai dari input, proses, output, hingga dampak. Ia juga menguraikan tiga komponen utama dalam pemeriksaan, yakni aspek fisik, administrasi, dan keuangan.
Terkait pengumpulan berkas maupun bukti pemeriksaan, ia menggarisbawahi tiga kriteria yang harus dipenuhi, yaitu lengkap, benar, dan tepat waktu. Ketiga kriteria tersebut menjadi acuan agar hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip-prinsip tersebut kemudian didalami secara langsung melalui sesi konsultasi intensif bersama tim Itjen, yaitu Iksan, S.T., M.Ak., QIA dan Muh. Fahrudin Zuhri, SEI., M.M., CPSP., C.FrA. dalam sesi ini, sejumlah auditor SPI IAKN Kupang berkonsultasi mengenai persoalan teknis dan substansial pengawasan yang mereka hadapi di lapangan.
Melalui kunjungan kerja ini, pembangunan Gedung Layanan Akademik IAKN Kupang diharapkan berjalan sesuai ketentuan, sementara SPI semakin siap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional demi mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penulis: Yoel Umbu Runga Riti
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh


