Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag RI) – Jajaran unsur pimpinan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di lingkungan kampus pada Rabu (08/07/2026). Agenda krusial ini dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk merumuskan regulasi internal yang kuat dalam mengendalikan potensi pelanggaran dan konflik kepentingan di setiap unit kerja.

Melalui pedoman yang jelas, langkah ini berdampak pada terciptanya sistem birokrasi kampus yang bersih, transparan, serta akuntabel dalam memberikan pelayanan publik. Keterlibatan aktif dan kesadaran kolektif para pimpinan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen moral yang mendalam dari seluruh civitas akademika.

Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) IAKN Kupang, Dr. Hasudungan Sidabutar, M.Pd., menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyelenggaraan FGD ini adalah untuk memperketat tata kelola pengawasan melalui pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan di IAKN Kupang. Pertemuan ini difokuskan untuk membedah berbagai titik rawan dan menyusun draf pedoman baku yang dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh civitas akademik di lingkungan kampus.

Lebih lanjut, Kepala SPI menekankan bahwa penyusunan pedoman ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas birokrasi belaka. Beliau menaruh harapan besar agar momentum ini menjadi fondasi utama dalam menguatkan budaya kerja yang sehat. Dr. Hasudungan menegaskan bahwa kampus IAKN Kupang harus mampu bertransformasi dan menanamkan nilai-nilai sebagai kampus yang berintegritas tinggi, bebas dari korupsi, serta menjadi teladan bagi lembaga pendidikan tinggi lainnya.

Melalui perumusan pedoman yang komprehensif ini, diharapkan IAKN Kupang dapat mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin bersih, sehat, dan tepercaya. Implementasi aturan ini ke depan diharapkan mampu memperkokoh komitmen seluruh unsur pimpinan serta pegawai dalam memberikan pelayanan pendidikan yang jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab.

Penulis: Yoel Umbu Runga Riti
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media