IAKN Kupang (Kemenag RI) – Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menerima pengarahan dan pendampingan langsung dari tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat, 10 Juli 2026, di Kampus IAKN Kupang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas auditor internal sekaligus peningkatan tata kelola kelembagaan, khususnya dalam pengawasan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang memberikan pendampingan kepada IAKN Kupang, terutama dalam pengelolaan aset milik negara.
“Kesiapan dan perhatian Inspektorat dalam melaksanakan pendampingan pengelolaan aset milik negara sangat membantu IAKN Kupang untuk terus berbenah dalam pertanggungjawaban dan pengelolaan aset sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi, Inspektorat juga memberikan kesempatan kepada auditor SPI IAKN Kupang untuk melaksanakan pembelajaran langsung dalam melakukan audit dan reviu terhadap aset bangunan yang masih berada dalam laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) guna ditindaklanjuti dalam pembangunan lanjutan,” ujar Rektor.
Ia menegaskan bahwa melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tersebut, IAKN Kupang semakin berkomitmen mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan pendampingan dari Inspektorat Kementerian Agama, IAKN Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN secara lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Selain itu, Rektor menilai kegiatan tersebut merupakan momentum penting bagi SPI IAKN Kupang untuk meningkatkan kompetensi dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Menurutnya, penguatan kapasitas auditor SPI akan berdampak langsung terhadap peningkatan tata kelola kelembagaan yang semakin efektif, efisien, dan berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Muhammad Iqbal, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kehadirannya di IAKN Kupang merupakan tindak lanjut atas permintaan Rektor untuk memberikan pembinaan sekaligus berbagi wawasan kepada auditor SPI dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan.
Ia menekankan bahwa peran SPI tidak hanya berfokus pada fungsi pengawasan semata, tetapi juga memastikan seluruh proses penyelenggaraan layanan di lingkungan perguruan tinggi berjalan secara efektif sehingga memberikan manfaat dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Muhammad Iqbal juga menjelaskan bahwa pengawasan internal harus mencakup keseluruhan siklus kebijakan institusi, mulai dari input, proses, output, hingga impact. Dengan demikian, SPI dapat memberikan nilai tambah dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan IAKN Kupang.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam pemeriksaan, yaitu aspek fisik, administrasi, dan keuangan. Ketiga aspek tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait proses audit, Muhammad Iqbal mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan bukti pemeriksaan. Menurutnya, seluruh dokumen pendukung harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni lengkap, benar, dan tepat waktu, sehingga hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Usai sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi dan pendampingan teknis yang dipandu oleh dua anggota tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, yaitu Iksan, S.T., M.Ak., QIA dan Muh. Fahrudin Zuhri, S.E.I., M.M., CPSP., C.FrA. Dalam sesi tersebut, para auditor SPI IAKN Kupang berdiskusi secara langsung mengenai pelaksanaan audit, reviu aset, serta berbagai persoalan teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal.
Melalui kegiatan pendampingan ini, SPI IAKN Kupang diharapkan semakin profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Penulis: Yoel Umbu Runga Riti
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh



