Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) — Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Breakfast Meeting secara hybrid pada Selasa, 30 Juni 2026, yang diikuti sekitar 900 peserta secara luring dan daring. Kegiatan bertema “Indonesia sebagai Inspirasi Dunia dalam Kerukunan Umat Beragama” ini membahas penguatan kebijakan kerukunan nasional. Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang turut berpartisipasi dalam forum ini bersama perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya se-Indonesia.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., dengan narasumber Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), H. Muhammad Adib Abdushomad, M.Ag., M.Ed., Ph.D. Hadir pula Tim Penasehat Ahli Menteri Agama, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri se-Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta Kepala Balai Diklat Keagamaan/Balai Litbang Agama se-Indonesia.

Pada hari yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Agama RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disaksikan langsung oleh Menteri Agama sebagai bagian dari komitmen penguatan integritas di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam paparannya, Kepala PKUB menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi menjadi model kerukunan umat beragama bagi dunia, meski menghadapi tantangan seperti eskalasi konflik global, persoalan rumah ibadah, dan disinformasi digital. Salah satu inovasi yang dipaparkan adalah aplikasi Early Warning System (EWS) Rukun yang diluncurkan pada 2025 sebagai instrumen deteksi dini konflik sosial-keagamaan. Hingga Juni 2026, sistem ini mencatat 49 laporan potensi konflik, dengan 28 laporan telah diselesaikan. PKUB juga mengembangkan program International Symposium for Peace, Integrity and Responsive Ecotheology (INSPIRE) sebagai instrumen diplomasi kerukunan, serta program Harmony Talks bagi generasi muda.

Dalam arahannya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tantangan terbesar penguatan kerukunan saat ini adalah keterbatasan data empiris sebagai dasar kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa kerukunan tidak dapat dikelola hanya berdasarkan asumsi atau persepsi subjektif, melainkan harus dibangun di atas data dan bukti empiris yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Menag juga menegaskan bahwa akar persoalan kerukunan bukan terletak pada perbedaan agama, melainkan pada rendahnya literasi keagamaan, lemahnya pemahaman toleransi, serta disinformasi dan polarisasi di ruang digital. Penguatan kerukunan, menurutnya, harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar beban anggaran.

Rapat ini menghasilkan tujuh arah kebijakan strategis, yaitu penguatan kerukunan berbasis data dan bukti empiris, penguatan Early Warning System (EWS) Rukun, penguatan literasi keagamaan dan toleransi, penguatan kelembagaan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), penguatan peran perguruan tinggi keagamaan, penguatan kolaborasi nasional dan internasional, serta penguatan inovasi di tengah penyesuaian anggaran nasional.

Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., turut hadir dalam kegiatan ini mewakili institusi di forum nasional tersebut. Beliau berharap forum ini dapat memperkuat sinergi antarperguruan tinggi keagamaan negeri se-Indonesia dalam mendukung agenda kerukunan dan integritas kelembagaan nasional, sekaligus mendorong IAKN Kupang untuk terus berkontribusi nyata dalam membangun harmoni kehidupan beragama, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Yoel Umbu
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media