Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) – – – – Wakil Rektor I Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Marla M. Djami, M.Si, menjadi pembicara pada sesi kedua Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan tema “Panduan Akademik”. Sesi ini (dengan moderator: Elizabeth M. Pingak, M.Pd) bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa baru mengenai Panduan Akademik, dokumen resmi yang menjadi acuan dalam menjalani pengalaman akademik di lembaga tersebut.

Panduan Akademik, seperti yang dijelaskan oleh WR I, merupakan dokumen penting yang memberikan informasi detail tentang berbagai aspek pengalaman akademik di IAKN Kupang. Dokumen ini mencakup kebijakan, prosedur, dan harapan yang mengatur kehidupan akademik di lembaga tersebut. Panduan ini tidak hanya menjadi sumber referensi utama bagi mahasiswa, tetapi juga bagi dosen dan staf administratif.

Dalam paparannya, WR I membahas secara mendalam bab-bab yang terdapat dalam Panduan Akademik. Bab pertama menjelaskan tentang profil singkat IAKN Kupang. Selanjutnya, visi dan misi IAKN Kupang diuraikan sebagai landasan utama dalam mengembangkan sumber daya manusia Kristiani yang beradab dan unggul. Melalui tujuan yang ditetapkan, IAKN Kupang berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

WR I juga mengulas struktur organisasi IAKN Kupang yang mencakup organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ-organ tersebut berperan dalam mengelola, mengawasi, dan memberikan arahan untuk perkembangan lembaga.

Fokus utama paparan WR I adalah pada Bab II yang membahas fasilitas dan sistem pendidikan IAKN Kupang. Di bagian ini, dijelaskan bahwa IAKN Kupang memiliki tiga lokasi kampus. Sistem pendidikan IAKN Kupang melibatkan pola penerimaan mahasiswa baru baik secara nasional maupun mandiri, serta program penerimaan mahasiswa asing.

WR I menyoroti pentingnya Panduan Akademik sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan akademik di IAKN Kupang. “Panduan Akademik adalah rujukan utama bagi kita semua dalam mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di kampus ini. Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, mahasiswa akan lebih siap dan terarah dalam menempuh pendidikan dan mengembangkan diri di lingkungan kampus,” Ujar WR I.***

Release: Humas PKKMB IAKN Kupang
Editor: Merling Messakh (Humas IAKN Kupang)

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media