Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) — Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menggelar Seminar Budaya Anti Korupsi bagi mahasiswa pada Jumat (07/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun mentalitas antikorupsi sebagai bagian dari karakter akademik mahasiswa.

Seminar ini menghadirkan Soma Dwipayana, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sebagai narasumber, dengan Merling T.L.L.C. Messakh, M.Pd, dosen IAKN Kupang, bertindak sebagai moderator. Acara ini diikuti oleh mahasiswa serta dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Maryon D. Pattinaja, Ph.D., yang mewakili Rektor IAKN Kupang. Turut hadir Direktur Pascasarjana Dr. Ezra Tari, M.Th, Wakil Direktur Pascasarjana Dr. Oscard Tobing, M.Th., Dekan FKIPK Dr. Kristian E.Y. Afi, M.Pd.K., serta perwakilan dosen dan pegawai.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor 1, Maryon D. Pattinaja, Ph.D., menegaskan bahwa kampus memiliki peran strategis dalam membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas.

“Kampus adalah pilar utama dalam mengembangkan semangat nasionalisme serta nilai-nilai kebenaran yang mencakup budaya anti korupsi. IAKN Kupang menjadi rumah kedua bagi mahasiswa, tempat mereka dibentuk menjadi insan akademik yang beretika dan bertanggung jawab,” ujar WR 1.

Lebih lanjut, WR 1 mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang telah berkolaborasi dengan IAKN Kupang dalam membangun kesadaran antikorupsi di lingkungan akademik. Menurutnya, pendidikan tinggi tidak hanya bertugas mencetak lulusan yang kompeten secara intelektual, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk pola pikir dan karakter mahasiswa agar menolak segala bentuk korupsi.

“Internalisasi etika tidak hanya dilakukan melalui kurikulum akademik, tetapi juga dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Budaya anti korupsi harus tertanam dalam setiap aspek kehidupan akademik, menjadi bagian dari nilai karakter yang kita bangun bersama,” tegasnya.

Dalam paparannya, Soma Dwipayana, S.H., M.H. menyoroti pentingnya membangun kesadaran sejak dini mengenai dampak negatif korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut mentalitas dan pola pikir yang harus diubah sejak dini melalui pendidikan.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menanamkan kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa IAKN Kupang untuk menolak segala bentuk korupsi serta membangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan berintegritas.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang telah berbagi wawasan dalam seminar ini. Semoga kerja sama ini terus berlanjut demi membangun masyarakat yang lebih baik serta menciptakan lembaga pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas WR 1.*

Penulis : Merling Messakh
Foto : Fredy Duka
Administrator : Yermi Solukh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media