IAKN Kupang (Kemenag RI) — Lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadi salah satu garda depan dalam upaya pencegahan penyebaran LGBTQ. Arah kebijakan ini mengemuka dalam forum pemangku kepentingan yang digelar Kemenag di Serpong, Tangerang, Selasa (27/10/2026). Forum tersebut membahas peluang regulasi sekaligus peran kurikulum dalam membekali peserta didik.
Wakil Menteri Agama, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa Kemenag akan menempuh jalur pendidikan melalui penyisipan materi ke dalam kurikulum satuan pendidikan di bawah kementerian tersebut. Ia menjelaskan, isu LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam kebijakan yang menjadi rujukannya.
Syafi’i menekankan bahwa kebijakan ini tidak menyasar pribadi tertentu. Yang menjadi perhatian adalah budaya kebebasan seksual yang dipandang berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah, ujarnya, mengambil langkah pencegahan dan tidak bermaksud menumbuhkan kebencian kepada siapa pun.
Dari parlemen, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti aspek regulasi. Ia memandang jumlah kasus LGBTQ di Indonesia terus bertambah dan dapat berdampak pada keamanan negara. Hingga kini, DPR belum menerima naskah akademik untuk rancangan undang-undang tentang larangan LGBTQ. Marwan membuka peluang bagi Kemenag untuk menyiapkan naskah akademik tersebut sebagai dasar pembahasan.
Forum ini juga diikuti pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, termasuk Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th.
Seusai kegiatan, Rektor IAKN Kupang menyatakan IAKN Kupang siap menindaklanjuti arah kebijakan insersi kurikulum yang disampaikan Kemenag. Ia akan mengoordinasikan hasil forum ini dengan pimpinan fakultas dan program studi agar penyesuaian kurikulum dapat dikaji secara cermat dan sesuai kebutuhan masing-masing program studi.
Menurutnya, IAKN Kupang juga dapat berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik. Kampus ini memiliki dosen di bidang teologi, pendidikan agama Kristen, dan pastoral yang dapat memberi masukan dari perspektif keilmuan.
“Kami akan membawa hasil pertemuan ini ke dalam rapat pimpinan dan menyiapkan langkah tindak lanjut di tingkat program studi. IAKN Kupang siap memberi kontribusi pemikiran bagi kebijakan Kementerian Agama,” tegas Rektor.
Penulis: Yoel Umbu Runga Riti
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh



