IAKN Kupang (Kemenag) — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan kegiatan audit berupa pemantauan dan evaluasi atas implementasi Asta Protas Kementerian Agama di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Kegiatan audit ini berlangsung selama 15 hingga 24 Desember 2025.
Audit tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pengawasan internal Kementerian Agama guna memastikan pelaksanaan program strategis berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Selain IAKN Kupang, pemantauan dan evaluasi juga mencakup lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kota Kupang.
Tim Itjen Kemenag RI yang melaksanakan tugas dipimpin oleh Moh. Anshari selaku Ketua Tim, dengan Syafi’i sebagai Penanggung Jawab dan Ade Sugianto sebagai Pengendali Teknis. Adapun anggota tim terdiri dari Arif Winandar, Ibnu Ulinuha, Sofyan Ali, Deni Kurniawan, dan Thoreeq Shilmy Ziyadi.
Pelaksanaan audit ini bertujuan untuk menilai efektivitas, kepatuhan, serta capaian implementasi Asta Protas Kementerian Agama, termasuk aspek tata kelola, kinerja kelembagaan, dan penguatan nilai-nilai strategis di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri.
Melalui audit ini, IAKN Kupang diharapkan memperoleh penguatan rekomendasi konstruktif sebagai dasar peningkatan mutu tata kelola kelembagaan serta optimalisasi pelaksanaan program strategis Kementerian Agama secara berkelanjutan.
Audit oleh Itjen Kemenag RI juga menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.*
Penulis: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh



