Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) — Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang pada Kamis (7/8/2025) sebagai penjajakan kerja sama kelembagaan. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua institusi untuk membangun kemitraan strategis yang bermanfaat bagi dunia pendidikan dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui audiensi ini, IAKN Kupang dan Kejari Kupang sepakat untuk menjajaki penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan menjadi landasan formal kerja sama di masa mendatang. Kolaborasi ini dirancang untuk memperkuat peran kedua pihak, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas, melalui dukungan legal opinion dan legal assistance.

Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya relevan dengan penguatan tata kelola kampus, tetapi juga akan memberi kontribusi positif bagi peningkatan wawasan hukum civitas akademika.

Pihak Kejari Kupang menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan kemitraan yang saling menguatkan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Kristen, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah NTT.*

Released by: WR 1
Editor : Merling Messakh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media