IAKN Kupang (Kemenag RI) – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Hukum Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H., M.Hum. & Partners pada Jumat, 23 Oktober 2026, di IAKN Kupang. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan dan literasi hukum bagi lembaga. Melalui kerja sama tersebut, IAKN Kupang diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum, terutama yang timbul karena ketidaktahuan.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh pimpinan IAKN Kupang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kampus memperluas kerja sama kelembagaan dengan berbagai pihak.
Dalam arahannya, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th menyampaikan bahwa kerja sama kelembagaan dengan mitra strategis terus diupayakan agar IAKN Kupang menjadi kampus yang berdampak. Kerja sama dengan kantor hukum, menurutnya, menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola lembaga.
Rektor menegaskan bahwa pendampingan dan literasi hukum akan menjadi inti dari kerja sama ini. Dengan pemahaman hukum yang baik, sivitas akademika diharapkan dapat menjalankan tugas dan kegiatan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dr. Yanto M. P. Ekon, S.H., M.Hum. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan IAKN Kupang kepada pihaknya. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini dilandasi oleh kedudukan Indonesia sebagai negara hukum.
Menurut Yanto, MoU ini diharapkan berfungsi sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Ia menilai bahwa pelanggaran hukum kerap terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan.
Karena itu, lanjut Yanto, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada IAKN Kupang sesuai dengan ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
Penandatanganan MoU ini menambah daftar mitra strategis IAKN Kupang. Kerja sama tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan pendampingan dan peningkatan literasi hukum di lingkungan kampus.
Penulis: Yoel Umbu Runga Riti
Editor: Merling Messakh
Administrator: Yermi Solukh




