IAKN Kupang (Kemenag)—Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di kampus IAKN Kupang, Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan civitas akademika IAKN Kupang, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hadir dalam acara tersebut, Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th, didampingi Kepala Biro AUAK, Drs. Yorhans S. Lopis, M.Si beserta jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana. Dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, hadir Hotma Tambunan, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Santy Efraim, S.H., M.H. selaku Plh. Kasi Datun/Kasubagbin Kejari Provinsi NTT, Hasbuddin B. Paseng, S.H. selaku Kasi Intel Kejari Provinsi NTT dan jajaran lainnya.
Dalam sambutannya, Rektor IAKN Kupang menegaskan pentingnya membangun kemitraan lintas sektor demi pengembangan kampus. “Upaya pengembangan lembaga ke arah yang lebih baik terus kami lakukan, salah satunya dengan menjalin kemitraan strategis. Kerinduan kami untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah lama ada, dan hari ini menjadi momen penting terwujudnya hal tersebut”, ucap Rektor IAKN Kupang.
Rektor IAKN Kupang juga menekankan harapannya agar kerja sama ini menjadi penguat bagi IAKN Kupang sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada integritas. “Kami mengapresiasi kesediaan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk bekerja sama. Semoga MoU ini membawa manfaat tidak hanya bagi kampus, tetapi juga bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan S.H., M.Hum, menjelaskan secara garis besar tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Beliau menegaskan bahwa tujuan kerja sama ini antara lain memastikan kebijakan dan tata kelola kampus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap memberikan bantuan hukum, pendapat, pertimbangan, dan pelayanan hukum terhadap IAKN Kupang,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang juga berharap MoU ini segera ditindaklanjuti secara konkret. “Setelah penandatanganan ini, kami berharap segera ada permohonan legal opinion dan legal assistance dari IAKN Kupang,” tambahnya.
Acara diakhiri dengan prosesi penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua belah pihak, disaksikan seluruh tamu undangan, dan dilanjutkan dengan ramah-tamah. Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga penegak hukum demi menciptakan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas.
Penulis: Yoel Umbu Runga Riti
Penulis : Merling Messakh
Foto : Fredy Duka
Administrator : Yermi Solukh



