Fakultas Ilmu Sosial & Keagamaan Kristen

SEJARAH FISKK IAKN KUPANG

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 tahun 2020 (https://bit.ly/PMA37tahun2020) menetapkan berdirinya Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK). Pada tahun yang sama, status Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang diubah menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang. Akibatnya, terjadi perkembangan pesat dari hanya tiga jurusan menjadi tiga fakultas yang terdiri dari enam jurusan. Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen pada saat berdiri terdiri dari dua jurusan dan empat program studi yaitu Jurusan Ilmu Keagamaan Kristen yang di dalamnya terdapat program studi pastoral konseling dan program studi kepemimpinan kristen. Jurusan Sosial Keagamaan Kristen dengan program studi Misiologi dan Jurusan Sosiologi Agama. Satu program studi Psikologi Kristen ditambahkan pada tahun 2021.

FISKK sendiri merupakan perkembangan dari jurusan Pastoral Konseling ketika masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang yang sudah ada sejak tahun 2012 pada saat alih status tahun 2020 dari STAKN Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen muncul dan berkembang karena kebutuhan di lapangan yang berkaitan dengan masalah sosial keagamaan. Fakultas hadir untuk mengkaji nilai-nilai sosial keagamaan melalui Tridharma Perguruan Tinggi agar mampu berkontribusi secara teoritis maupun praktis dalam menjaga keberagaman.

 

  1. Visi, Misi dan Tujuan

Visi misi Instititusi IAKN Kupang (https://bit.ly/visimisiiakn) merupakan acuan daripada visi misi Fakultas sampai ke program studi. Adapun visi dari Fakultas ilmu Sosial Keagamaan Kristen adalah “Menjadi Fakultas yang unggul dibidang sosial keagamaan Kristen yang humanis”.

Misi Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dibidang sosial keagamaan yang humanis.
  2. Melaksanakan penelitian dan publikasi yang bermutu di bidang sosial keagamaan
  3. Melaksanakan pengabdian dan publikasi yang berkualitas demi terwujudnya kehidupan Bersama yang humanis.

Tujuan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen meliputi:

  1. Menghasilkan lulusan yang humanis dan berkualitas di bidang sosial keagamaan
  2. Menghasilkan karya penelitian yang terpublikasi di tingkat nasional dan internasional di bidang sosial keagamaan
  3. Terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terpublikasi dan berdaya guna di bidang sosial keagamaan.

 Strategis dan sasaran kegiatan Fakultas sebagai berikut:

  1. Meningkatnya akses Pendidikan Tinggi IAKN Kupang
  2. Meningkatnya daya jangkau pendidikan tinggi di bidang ilmu sosial keagamaan
  3. Merata dan tersebarnya pendidikan di bidang ilmu sosial keagamaan
  4. Meningkatnya mutu pendidikan di bidang ilmu sosial keagamaan
  5. Meningkatnya daya saing pendidikan di bidang ilmu sosial keagamaan
  6. Meningkatnya mutu dan relevansi penelitian di bidang ilmu sosial keagamaan
  7. Meningkatnya mutu pengabdian masyarakat di bidang ilmu sosial keagamaan
  8. Terpenuhi kebutuhan tenaga profesional di bidang ilmu sosial keagamaan

Tata Nilai Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen

Tata Nilai Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen mengacu pada nilai kristiani yaitu kasih. Pelayanan tridharma dan administrasi pada fakultas, jurusan dan program studi dijalankan berdasarkan nilai mengasihi mahasiswa dan masyarakat demi terwujudnya fakultas yang unggul di bidang sosial keagamaan Kristen yang humanis.

 

2.  Informasi Akademik

    1. Daftar semua program studi
NAMA PRODI IJIN PENYELENGGARA
Misiologi

 

SK Keputusan Menteri Agama RI No 223 Tahun 2020 (https://bit.ly/SKIOPPSMisiologi)
Sosiologi Agama SK Keputusan Menteri Agama RI No 220 Tahun 2020 (https://bit.ly/IPPSSosiologi)
Pastoral Konseling SK Keputusan Menteri Agama RI No 1249 Tahun 2021.(https://bit.ly/SKIPPPsiKris)
Pastoral Konseling SK Kepeutusa Menteri Agama RI No 125 tahun 2023 (https://bit.ly/SKIPPPasKon)
Kepemimpinan Kristen SK Keputusan Menteri Agama RI No 217 Tahun 2020(https://bit.ly/SKIPPKepKris)

 

3. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia

 

 

4. Kegiatan Kemahasiswaan dan Akademik

    1. Ormawa dan UKM yang ada.
  • UKM Pendidikan dan Pengajaran: Diskusi Masalah-masalah Tematik/Sosial (Pembina: Trijuliani Renda, M.Si)
  • UKM Minat Bakat-Volly Mania (Pembina: Trijuliani Renda, M.Si)
  • UKM Literasi-Bedah Buku (Pembina:Andri Oktovianus Pellondou, M.Si)
  • UKM Bimbingan Kerohanian (Pembina: Windynia G.G. Se’u, M.Si)
  • UKM English Club (Pembina: Marlen Angela Daik, M.Pd)
  • UKM Euanggelion (Pembina: Irene Sondang Ully, M.Pd)
  • UKM Sport Club (Pembina: Trijuliani Renda, M.Si)
  • UKM Olahraga (Pembina: Trijuliani Renda, M.Si)
  • UKM Seni (Pembina: Jefri Soli Kabnani, M.Sn)
  • UKM research and Development (Pembina: Friandry W. Thoomaszen, M.Psi)
    1. Kegiatan rutin: Deskripsi tentang seminar, kuliah umum, workshop, retreat, konser atau kegiatan spiritual (Ketua Jurusan/SEkertaris Jurusan)
  1. Kemahasiswaan dan Alumni
    1. Informasi Beasiswa (WD 2)
    2. Prosedur skripsi dan tugas akhir: panduan singkat yang terstrukutr
      • Pengajuan Judul Skripsi / Tugas Akhir
  • Mahasiswa mengajukan usulan judul disertai rumusan masalah dan latar belakang singkat kepada Ketua Program Studi.
  • Ketua Program Studi melakukan seleksi dan menetapkan judul yang disetujui.
  • Jika judul disetujui, mahasiswa akan mendapatkan Surat Penetapan Pembimbing.
    • Penetapan Dosen Pembimbing
  • Dosen pembimbing ditetapkan oleh Ketua Program Studi berdasarkan keahlian dan bidang penelitian.
  • Setiap mahasiswa dibimbing oleh dua pembimbing, yaitu:
    • Pembimbing I (utama)
    • Pembimbing II (pendamping)
  • Dosen pembimbing memiliki kewajiban melakukan bimbingan minimal 8 kali pertemuan selama proses penyusunan skripsi.
    • Seminar Proposal
  • Mahasiswa wajib menyusun proposal skripsi sesuai pedoman penulisan fakultas.
  • Proposal diseminarkan di hadapan dosen dan mahasiswa lain setelah disetujui oleh pembimbing.
  • Hasil seminar dapat berupa:
    • Disetujui tanpa revisi
    • Disetujui dengan revisi
    • Ditolak (perlu diajukan kembali)
  • Pelaksanaan Penelitian
  • Setelah proposal disetujui, mahasiswa melakukan penelitian lapangan, studi pustaka, atau eksperimen sesuai metode yang digunakan.
  • Mahasiswa wajib menjaga etika penelitian dan mendapatkan surat izin penelitian dari fakultas.
    • Bimbingan Penulisan Skripsi
  • Mahasiswa wajib melakukan bimbingan secara berkala.
  • Setiap bimbingan ditandatangani dalam kartu bimbingan.
  • Pembimbing memberikan arahan dalam hal metodologi, analisis data, dan sistematika penulisan.
  1. Ujian Skripsi / Sidang Tugas Akhir
  • Setelah skripsi selesai dan disetujui oleh kedua pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan permohonan ujian.
  • Syarat ujian:
    • Telah menyerahkan naskah skripsi lengkap yang disetujui pembimbing.
    • Melampirkan kartu bimbingan lengkap.
    • Telah memenuhi syarat administrasi dan akademik.
  • Ujian dilakukan berdasarkan pengaturan dari Panitia Skripsi yang telah dibentuk di Fakultas.
  • Hasil ujian dapat berupa:
    • Lulus tanpa revisi
    • Lulus dengan revisi
    • Tidak lulus (mengulang ujian)
  1. Revisi dan Pengumpulan Akhir
  • Mahasiswa yang diwajibkan revisi harus menyelesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan.
  • Setelah disetujui, mahasiswa menyerahkan 1 eksemplar skripsi hard copy (dijilid sesuai ketentuan fakultas)