Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) – – – Berdasarkan surat Ombudsman Republik Indonesia nomor B/1844/LM.11K6/0264.2023/lX/2024 tanggal 11 September 2024 mengenai permintaan keterangan (klarifikasi), Kepala Biro AUAK IAKN Kupang, Drs. Yorhans S. Lopis, M.Si, dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat. Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai proses seleksi CPNS tahun 2021 dalam formasi Dosen Metode Pembelajaran di lingkungan IAKN Kupang. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, (2/10/2024), di Lantai 10 Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI, JI. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.

Keterangan (klarifikasi ) disampaikan oleh Kepala Biro AUAK IAKN Kupang maupun oleh Sekretaris Direktorat Jendral Bimas Kristen, disaksikan oleh Pejabat dari Inspektorat Kementerian Agama RI.

Hasil dari klarifikasi ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Kristen, Ombudsman RI, Kepala Biro AUAK IAKN Kupang, dan pejabat yang mewakili Inspektorat Kementerian Agama RI.

Dengan adanya kesepakatan dan keterangan yang disampaikan, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup.


Released by: Kepala Biro AUAK IAKN Kupang
Editor: Merling Messakh
Administrator: Melki Saekoko

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media