Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAKN Kupang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Strategis (Renstra), Pedoman, Juknis, serta SOP Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Moderasi Beragama pada Senin (03/02/2025) secara daring melalui platform Zoom.

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., Wakil Rektor 1, Maryon D. Pattinaja, Ph.D., Wakil Rektor 2, Martin Ch. Liufeto, M.Pd., Wakil Rektor 3, Marla M. Djami, M.Si., Kepala Biro AUAK, Drs. Yorhans S. Lopis, M.Si., serta para perangkat Rektor dan Biro serta para kepala unit.

Mengawali FGD, Sekretaris LPPM, Merling T.L.L.C Messakh, M.Pd., menyampaikan sapaan pembuka, dilanjutkan dengan sekapur sirih oleh Ketua LPPM, Ferdinant Alexander, M.Pd.K., yang menyatakan rasa syukur atas tersusunnya dokumen yang telah dipersiapkan oleh tim dengan kerja keras dan dedikasi tinggi.

ARAH KEBIJAKAN DAN HARAPAN REKTOR
Dalam arahannya, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., menyampaikan apresiasi atas progres yang telah dicapai oleh LPPM. Ia menekankan bahwa capaian ini menjadi catatan penting bagi seluruh sivitas akademika IAKN Kupang.
“Saya sangat berharap apa yang sudah dikerjakan LPPM dapat menjadi pedoman dan bahan evaluasi bagi kita semua. Renstra yang telah disusun harus dapat diukur guna mencapai daya saing dan daya sanding yang lebih baik. Saya menghormati dan mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

PEMAPARAN DOKUMEN OLEH KAPUS
Dalam sesi pemaparan, berbagai aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibahas secara mendalam oleh masing-masing kepala pusat:
– Penelitian dipaparkan oleh Kepala Pusat Penelitian, Meyrlin Saefatu, M.Th.
– Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dipaparkan oleh Kepala Pusat PKM, Philia Octovianus, M.Si.
– Moderasi Beragama dipaparkan oleh Kepala Pusat Moderasi Beragama, Kaleb Lelo, M.Pd.

RENCANA TINDAK LANJUT
Setelah menerima berbagai usulan dan masukan dari para pemangku kepentingan, dokumen akan direvisi sesuai dengan kebutuhan. Rencananya, FGD tahap kedua akan dilaksanakan sebelum dokumen tersebut disahkan oleh Rektor IAKN Kupang.*

Penulis : Merling Messakh
Administrator : Yermi Solukh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media