Rektor IAKN Kupang Hadiri Pertemuan Koordinasi di Kantor Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI

IAKN Kupang (Kemenag) – – – – Dalam rangka mempererat kerja sama dan koordinasi antar lembaga pendidikan agama Kristen, Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, bersama sejumlah rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKKN) lainnya diundang untuk hadir dalam pertemuan yang diadakan pada Rabu, (23/08/2023). Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia (RI), di Jakarta Pusat.

Acara ini diinisiasi oleh Forum PTKKN sebagai langkah awal untuk membangun silaturahmi dan memperkuat kerjasama dalam mengembangkan program-program unggulan serta kegiatan selnas PMB Afirmasi Orang Asli Papua (OAP) di bidang pendidikan agama Kristen. Pertemuan ini menjadi lebih penting dengan adanya pengangkatan Direktur Pendidikan Kristen definitif di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kemenag RI.

Pertemuan ini diharapkan akan menjadi ajang strategis bagi para rektor PTKKN untuk membahas berbagai isu terkini dalam dunia pendidikan agama Kristen, serta merumuskan langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan program-program unggulan yang dijalankan oleh Ditjen Bimas Kristen, Kemenag RI. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan kolaborasi antar lembaga pendidikan, diharapkan pendidikan agama Kristen di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan bangsa.***

 

Penulis: Merling Messakh (Humas IAKN Kupang)

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media

Lainnya

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Buka Chat Whatsapp
1
SIMADU
SIMADU IAKN Kupang
Selamat datang dilayanan Sistem Informasi Manajemen Pengaduan (SIMADU) IAKN Kupang

Untuk pengaduan Layanan Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan silahkan klik Buka Chat. Anda akan terhubung dengan operator layanan pengaduan kami.

Format layanan pengaduan akan diperoleh melalui whatsapp.