Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag RI) – Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., bersama Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) dan mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi mengikuti secara daring peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Indeks yang disusun dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 ini menjadi dasar evaluasi bagi satuan pendidikan dalam membangun budaya antikorupsi. Saat ini Indeks Integritas Pendidikan Nasional berada pada angka 73,30 dengan kategori adaptif.

Dalam pidato kuncinya, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak cukup berhenti pada pengetahuan tentang benar dan salah. Integritas harus menjadi karakter dan kebiasaan di seluruh ekosistem pendidikan. Menurutnya, kebiasaan menyontek, plagiarisme, pembiaran pelanggaran, dan sikap diam ketika melihat ketidakjujuran tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil karena dapat menjadi pintu masuk perilaku koruptif.
“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus terlihat di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan,” tegas Menag.

Menag juga mengingatkan bahwa peserta didik belajar integritas dari perilaku orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, tanggung jawab membangun pendidikan yang berintegritas juga berada pada guru, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan satuan pendidikan. “Peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar. Karena itu, integritas yang kita inginkan dari mereka harus terlihat di dalam diri kita masing-masing,” pesannya.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa SPI Pendidikan berfungsi memotret kondisi integritas pendidikan sekaligus mengukur dampak program pendidikan antikorupsi. Survei ini mencakup tiga dimensi, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.

Temuan di perguruan tinggi menunjukkan tantangan yang masih besar. Plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden dan ditemukan di 93 persen perguruan tinggi yang disurvei. Kecurangan saat ujian dilaporkan oleh 50 persen responden di 94 persen perguruan tinggi. Sebanyak 43 persen responden juga melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu, dan praktik ini ditemukan di 91 persen perguruan tinggi. Di pendidikan dasar dan menengah, kecurangan saat ujian dilaporkan oleh 26 persen peserta didik dan ditemukan di 51 persen satuan pendidikan.

Survei juga menyoroti perilaku pendidik dan tata kelola. Keterlambatan mengajar tanpa alasan jelas dilaporkan oleh 31 persen responden di pendidikan dasar dan menengah serta 53 persen di perguruan tinggi. Sebanyak 34 persen orang tua masih melaporkan pemberian hadiah kepada pendidik pada momen tertentu. Survei juga masih menemukan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai tujuan, pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan, serta keterbukaan informasi yang belum memadai.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar satuan pendidikan menyediakan ruang aman bagi peserta didik untuk bersikap benar melalui sistem pengaduan, perlindungan pelapor, dan penghargaan atas keberanian menjaga integritas. KPK juga mendorong penguatan penegakan aturan, pencegahan gratifikasi, pencegahan kecurangan akademik, serta transparansi pengelolaan anggaran dan keterbukaan informasi.

Menag menyatakan bahwa hasil SPI Pendidikan 2026 akan menjadi bahan evaluasi bagi madrasah, perguruan tinggi keagamaan, dan satuan pendidikan keagamaan. “Indeks ini jangan berhenti menjadi angka. Indeks itu harus menjadi dasar perbaikan nyata,” tegasnya. Penguatan integritas di lingkungan Kemenag juga akan dikaitkan dengan Kurikulum Berbasis Cinta melalui nilai Panca Cinta. “Yang mencintai Tuhan akan malu berbohong. Yang mencintai ilmu akan melahirkan kejujuran akademik,” tutur Menag.

Keikutsertaan IAKN Kupang dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut undangan KPK kepada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Rektor IAKN Kupang menyampaikan bahwa temuan SPI Pendidikan 2026 menjadi bahan refleksi bagi kampus, terutama terkait kejujuran akademik dan keteladanan pendidik. Ia juga berharap mahasiswa yang mengikuti mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dapat menjadi penggerak budaya jujur di lingkungan kampus.

Penulis: Yoel Umbu
Editor: Merling Messakh
Foto: Kenneth
Administrator: Yermi Solukh

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media