Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) – – – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mengadakan apel pagi yang dipimpin oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Marla M. Djami, M. Si pada Senin pagi, (22/07/2024). Apel yang diikuti oleh seluruh civitas akademika ini bertujuan untuk menyampaikan evaluasi dan rencana kerja institusi ke depan.

Dalam apel tersebut, petugas upacara terdiri dari beberapa dosen IAKN Kupang. Catur Purnomo, M.Th bertindak sebagai pemimpin apel, Retno J.K Lopo, M.Pd sebagai protokol, Apris Y. Saefatu, M.Sn sebagai petugas pengucapan lima nilai budaya kerja, dan Dr. Fenetson Pairikas, M.Pd.K sebagai petugas doa.

Wakil Rektor IAKN Kupang dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada panitia dan seluruh pihak yang terlibat dalam berbagai kegiatan penting minggu lalu, termasuk tes tertulis, pengerjaan rumpun ilmu oleh setiap fakultas, serta kunjungan dari National University of Singapore. WR I mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan dan berharap agar kinerja di minggu ini semakin meningkat.

Dalam bidang pendidikan dan pengajaran, Wakil Rektor menekankan pentingnya perwalian, memastikan nilai dari dosen telah selesai, serta pendampingan kepada mahasiswa yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN). WR I juga menekankan pentingnya mematuhi jadwal penelitian yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Untuk Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama bulan Agustus. Tes wawancara khusus untuk program S1 dan tertulis untuk program pascasarjana akan dilaksanakan Setelah kegiatan apel.

Wakil Rektor juga mengingatkan pentingnya pelaporan untuk semua kegiatan yang terlaksana. WR I menekankan perlunya koordinasi yang baik untuk kunjungan dari SFTFT Jakarta pada tanggal 25 Juli.
Sebagai persiapan untuk implementasi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), Wakil Rektor mengingatkan bahwa batas akhir untuk memasukkan segala hal yang diperlukan adalah tanggal 5 Agustus 2024, agar sistem dapat berjalan efektif mulai 1 September 2024.***

Penulis : Merling Messakh
Foto: Sprianus Helsi
Administrator: Melki Saekoko

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media