Previous Next

IAKN Kupang (Kemenag) – – – Sebanyak 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta resmi beralih status menjadi negeri. Proses ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen. Penegerian tersebut mencakup sekolah-sekolah yang tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur, yang terdiri dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).

Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., turut mengucapkan selamat atas keberhasilan ini. Rektor juga menyampaikan harapan agar sekolah-sekolah yang telah dinegerikan tersebut dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan tata kelolanya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, menegaskan bahwa penegerian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam pengembangan pendidikan Kristen yang inklusif dan berkualitas. “PMA No. 23 Tahun 2024 ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan identifikasi kebutuhan, penelitian, serta harmonisasi dengan berbagai pihak,” jelas Jeane.

Dirjen Bimas Kristen juga berterima kasih kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah memberikan perhatian penuh pada pengembangan pendidikan Kristen di Indonesia. “Jika sebelumnya hanya ada tiga SPKK Negeri, kini kita telah memiliki 13 SPKK Negeri yang tersebar di berbagai provinsi,” imbuhnya.

Berikut daftar 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri:

1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur;
2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur;
3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur;
4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur;
5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua;
6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat;
7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat;
8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya;
9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya;
10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Penegerian ini diharapkan akan memperkuat tata kelola dan kualitas pendidikan di SPKK, serta memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.***

Sumber: Humas Ditjen Bimas Kristen
Reposted by : Humas IAKN Kupang (Merling Messakh)
Administrator: Melki Saekoko

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media