Gambaran Umum Unit Kerja dan Fakultas

A. Gambaran Umum Institut
Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang merupakan perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang, IAKN Kupang mempunyai kedudukan sebagai perguruan tinggi keagamaan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan secara fungsional oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Institut dipimpin oleh Rektor.
Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, IAKN Kupang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama serta sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan, apabila memenuhi persyaratan, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, penerapan sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi, evaluasi dan pelaporan.
Secara kelembagaan, Statuta IAKN Kupang menempatkan Institut sebagai perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Statuta menjadi landasan dasar dalam pengelolaan Institut dan penyusunan berbagai peraturan serta prosedur operasional.
Struktur kelembagaan IAKN Kupang dibangun untuk mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara terpadu. Dalam struktur tersebut terdapat Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan, Lembaga, serta Unit Pelaksana Teknis.
Dalam pelaksanaan pengelolaan akademik, Statuta menegaskan bahwa fakultas merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu, sedangkan Pascasarjana merupakan kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan program magister dan/atau doktor.
Dengan struktur tersebut, IAKN Kupang mengembangkan pendidikan tinggi yang mengintegrasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan karakter keilmuan Kristen dan konteks masyarakat Nusa Tenggara Timur. Hal ini juga tercermin dalam pengembangan program studi pada bidang pendidikan, sosial-keagamaan, seni keagamaan, serta pendidikan magister dan doktor.

B. Fakultas di Lingkungan IAKN Kupang
Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2020, IAKN Kupang memiliki tiga fakultas, yaitu:
1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen (FKIPK);
2. Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK); dan
3. Fakultas Seni Keagamaan Kristen (FSKK).
Ketiga fakultas tersebut merupakan unsur pelaksana akademik yang menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi IAKN Kupang.
Secara kelembagaan, ketiga fakultas tersebut berkembang dari struktur akademik STAKN Kupang setelah transformasi kelembagaan menjadi IAKN Kupang pada tahun 2020. Situs resmi IAKN Kupang saat ini juga menampilkan ketiga fakultas tersebut beserta jurusan dan program studi yang diselenggarakan.

1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen (FKIPK)
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen merupakan salah satu fakultas utama IAKN Kupang yang berkembang dari Jurusan Pendidikan Agama Kristen pada masa STAKN Kupang. Setelah transformasi STAKN Kupang menjadi IAKN Kupang pada tahun 2020, Jurusan Pendidikan Agama Kristen berkembang menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kristen sebagaimana ditetapkan dalam Statuta IAKN Kupang.
FKIPK memiliki dua jurusan, yaitu:
a. Jurusan Ilmu Pendidikan Kristen
Jurusan ini menaungi:
• S1 Pendidikan Agama Kristen;
• S1 Pendidikan Kristen Anak Usia Dini; dan
• S1 Manajemen Pendidikan Kristen.
b. Jurusan Pendidikan Seni dan Konseling Kristen
Jurusan ini menaungi:
• S1 Bimbingan dan Konseling Kristen;
• S1 Pendidikan Penyuluh Agama; dan
• S1 Pendidikan Seni Keagamaan.
Dengan demikian, FKIPK memiliki dua jurusan dan enam program studi.
Keberadaan FKIPK memperlihatkan orientasi IAKN Kupang dalam menyiapkan sumber daya manusia di bidang pendidikan, pengelolaan pendidikan, konseling, penyuluhan agama, serta pendidikan seni keagamaan. Fakultas juga menjadi ruang pengembangan kompetensi pedagogis, profesional, sosial, dan spiritual mahasiswa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam struktur organisasinya, PMA Nomor 24 Tahun 2020 mengatur bahwa FKIPK terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Jurusan, Laboratorium/Bengkel/Studio, serta Bagian Tata Usaha.

 

2. Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK)
Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen merupakan fakultas yang berkembang dari kebutuhan pengembangan ilmu dan praktik sosial-keagamaan. FISKK dibentuk bersamaan dengan perubahan status STAKN Kupang menjadi IAKN Kupang pada tahun 2020. Fakultas ini berkembang dari bidang Pastoral Konseling yang telah ada sejak masa STAKN Kupang.
FISKK memiliki dua jurusan, yaitu:
a. Jurusan Ilmu Keagamaan Kristen
Menaungi:
• S1 Pastoral Konseling;
• S1 Kepemimpinan Kristen.
b. Jurusan Sosial Keagamaan Kristen
Menaungi:
• S1 Sosiologi Agama;
• S1 Misiologi;
• S1 Psikologi Kristen.
Dengan demikian, FISKK saat ini menaungi dua jurusan dan lima program studi.
FISKK memiliki orientasi akademik pada pengembangan ilmu sosial dan keagamaan yang humanis. Fakultas ini diarahkan untuk mengembangkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas, penelitian dan publikasi di bidang sosial-keagamaan, serta pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi terhadap kehidupan bersama yang humanis.
Kehadiran FISKK memiliki arti strategis dalam menjawab persoalan sosial-keagamaan masyarakat, khususnya melalui pengembangan keilmuan pastoral, kepemimpinan, sosiologi agama, misiologi, dan psikologi Kristen.
Dalam struktur organisasi berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2020, FISKK terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Jurusan, serta Laboratorium/Bengkel/Studio.

3. Fakultas Seni Keagamaan Kristen (FSKK)
Fakultas Seni Keagamaan Kristen merupakan fakultas yang berkembang dari Jurusan Musik Gerejawi pada masa STAKN Kupang. Transformasi kelembagaan STAKN menjadi IAKN pada tahun 2020 kemudian melahirkan FSKK sebagai salah satu dari tiga fakultas di lingkungan IAKN Kupang.
FSKK memiliki dua jurusan, yaitu:
a. Jurusan Musik Gereja dan Peribadatan Kristen
Menaungi:
• S1 Musik Gereja;
• S1 Seni Pertunjukan Keagamaan.
b. Jurusan Musik Keagamaan Kristen
Menaungi:
• S1 Pendidikan Musik Gereja.
Dengan demikian, FSKK menaungi dua jurusan dan tiga program studi.
FSKK diarahkan menjadi fakultas yang unggul dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkarakter Kristen, estetik, dan profesional dalam bidang seni musik keagamaan Kristen. Misi fakultas mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran profesional dengan mengutamakan nilai estetika seni, pengkajian seni yang berorientasi pada seni musik keagamaan Kristen, serta pengabdian kepada masyarakat pada komunitas seni, gereja, dan lembaga pendidikan.
Karakteristik FSKK menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem pendidikan IAKN Kupang karena menghubungkan pendidikan tinggi dengan seni, musik, gereja, kebudayaan, kreativitas, dan pelayanan keagamaan.

C. Pascasarjana
Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik IAKN Kupang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja IAKN Kupang, Pascasarjana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam rumpun ilmu agama.
Saat ini, Pascasarjana IAKN Kupang menyelenggarakan:
1. Program Magister Pendidikan Agama Kristen (S2);
2. Program Doktor Teologi (S3).
Informasi resmi IAKN Kupang menyebutkan bahwa Pascasarjana telah dimulai sejak tahun 2011 melalui pembukaan Program Magister Pendidikan Agama Kristen berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor DJ.III/Kep/HK.00.5/586/2011.
Pascasarjana memiliki posisi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia pada jenjang pendidikan tinggi lanjut, khususnya dalam bidang Pendidikan Agama Kristen dan Teologi. Orientasi tersebut diperkuat melalui kegiatan pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.

D. Lembaga sebagai Pendukung Tridharma
Selain fakultas dan Pascasarjana, IAKN Kupang memiliki lembaga sebagai unsur pendukung pelaksana akademik. Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2020, lembaga merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Lembaga yang terdapat dalam struktur tersebut meliputi:

1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Fungsinya mencakup penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan penelitian ilmiah dasar dan terapan, pengabdian kepada masyarakat, pemantauan penelitian dan pengabdian, publikasi hasil penelitian dan pengabdian, serta administrasi lembaga.
Dalam konteks pengembangan IAKN Kupang, LPPM menjadi unit strategis dalam menghubungkan kegiatan akademik dengan kebutuhan masyarakat melalui riset, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, KKN, serta pengembangan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.
2. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
LPM berperan dalam pengembangan dan penguatan budaya mutu di lingkungan IAKN Kupang. LPM menjalankan fungsi penjaminan mutu akademik dan kelembagaan, termasuk pengembangan dokumen mutu, pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), audit mutu internal, serta dukungan terhadap akreditasi program studi dan institusi.
Secara historis, sistem penjaminan mutu IAKN Kupang berkembang dari Unit Jaminan Mutu (UJM) pada masa STAKN Kupang, kemudian menjadi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI), dan setelah transformasi kelembagaan tahun 2020 berkembang menjadi LPM IAKN Kupang.

E. Unit Pelaksana Teknis dan Unit Penunjang
Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di IAKN Kupang. PMA Nomor 24 Tahun 2020 menetapkan UPT yang meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, serta Bahasa.

1. UPT Perpustakaan
UPT Perpustakaan bertugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. Fungsinya mencakup perencanaan program dan anggaran, penyediaan bahan pustaka, pengolahan bahan pustaka, pelayanan dan pendayagunaan bahan pustaka, pemeliharaan bahan pustaka, serta administrasi.
Perpustakaan menjadi salah satu sarana utama dalam mendukung proses pembelajaran, penelitian, penyusunan tugas akhir, serta pengembangan budaya literasi akademik mahasiswa dan dosen.
2. UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD)
TIPD memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi digital IAKN Kupang. Berdasarkan OTK, unit ini bertugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pengelolaan sistem informasi, jaringan, dan pangkalan data.
Dalam praktiknya, ekosistem digital IAKN Kupang juga didukung oleh berbagai layanan seperti SIAKAD, WEBMAIL, e-Journal, PPID, PBM Mandiri, Lapor.go.id, Zona Integritas, dan sistem layanan informasi lainnya. Daftar layanan digital tersebut tercantum pada portal resmi IAKN Kupang.
3. Laboratorium dan Studio
Laboratorium, bengkel, dan studio merupakan sarana penunjang proses pendidikan dan pengembangan kompetensi mahasiswa. Khususnya pada bidang seni dan keilmuan terapan, keberadaan studio dan laboratorium menjadi bagian penting untuk mendukung pembelajaran berbasis praktik, eksperimen, kreativitas, dan pengembangan kompetensi profesional.

F. Biro dan Administrasi Institut
Sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama, IAKN Kupang juga memiliki perangkat administrasi yang mendukung pengelolaan institusi. Dalam struktur OTK, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan merupakan bagian dari organ pengelola Institut bersama Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, serta UPT.
Biro dan unit administrasi tersebut mendukung penyelenggaraan layanan:
• administrasi akademik;
• kemahasiswaan;
• kepegawaian;
• perencanaan;
• keuangan;
• umum;
• pengelolaan sarana dan prasarana;
• administrasi kelembagaan; serta
• pelaporan dan layanan administratif lainnya.
Dengan demikian, pengelolaan IAKN Kupang tidak hanya bertumpu pada unsur akademik, tetapi didukung oleh sistem administrasi dan layanan kelembagaan yang terintegrasi.

G. Ekosistem Layanan Digital dan Keterbukaan Informasi
Perkembangan kelembagaan IAKN Kupang juga ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanan akademik, administrasi, informasi publik, dan pengaduan masyarakat.
Beberapa kanal layanan yang tersedia antara lain:

Layanan Fungsi Umum
PBM Mandiri Layanan/pengelolaan penerimaan mahasiswa baru
SIAKAD Sistem informasi akademik mahasiswa dan perguruan tinggi
e-Journal Pengelolaan dan publikasi jurnal ilmiah
PPID IAKN Kupang Keterbukaan dan pelayanan informasi publik
LAPOR! Saluran pengaduan pelayanan publik
Zona Integritas Dukungan pembangunan integritas dan reformasi birokrasi
WEBMAIL Layanan surat elektronik institusi
SELNAS-PBM PTKKN Sistem terkait layanan penerimaan mahasiswa baru PTKKN
SPI Dukungan pengawasan internal

Keberadaan kanal-kanal tersebut menunjukkan bahwa layanan IAKN Kupang berkembang tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga pada digitalisasi layanan, keterbukaan informasi, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

H. Kesimpulan Gambaran Umum Unit Kerja
Secara keseluruhan, IAKN Kupang merupakan perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri yang memiliki struktur kelembagaan yang mencakup unsur pimpinan, fakultas, Pascasarjana, biro, lembaga, serta unit pelaksana teknis. Struktur tersebut dibangun untuk menjamin terlaksananya pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, serta tata kelola administrasi dan pelayanan publik.
Pada sisi akademik, IAKN Kupang memiliki tiga fakultas, yaitu FKIPK, FISKK, dan FSKK, serta Pascasarjana yang menyelenggarakan program magister dan doktor. Secara keseluruhan, laman resmi IAKN Kupang saat ini menampilkan 14 program studi sarjana yang tersebar pada ketiga fakultas, ditambah Program Magister Pendidikan Agama Kristen dan Program Doktor Teologi pada Pascasarjana.
Ketiga fakultas memiliki karakter keilmuan yang saling melengkapi. FKIPK berfokus pada pendidikan, pengajaran, konseling, penyuluhan, dan manajemen pendidikan; FISKK mengembangkan ilmu sosial-keagamaan dan pendekatan humanis dalam menjawab persoalan masyarakat; sedangkan FSKK mengembangkan seni, musik, pertunjukan, dan pendidikan musik keagamaan Kristen. Pascasarjana memperkuat jenjang akademik lanjut melalui pengembangan keilmuan Pendidikan Agama Kristen dan Teologi.
Dengan dukungan LPPM, LPM, Perpustakaan, TIPD, laboratorium/studio, serta perangkat administrasi dan layanan digital, IAKN Kupang memiliki ekosistem kelembagaan yang diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, pengembangan penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial