INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sebuah propinsi yang serba plural dan majemuk. Kemajemukan ini tidak hanya terlihat dari segi etnis, suku bahasa dan adat istiadat tetapi juga agama. Jumlah penduduk NTT menurut data statistik (BPS 2010) sebanyak 4.619.655 jiwa adalah penduduk beragama dengan komposisi: Katolik (55,53 %), Kristen (34,32 %) Islam (8,59 %), Hindu (0,21 %), Budha (0,02 %), lainnya (1,23 %) yang tersebar di seluruh wilayah pelosok NTT yang terbentang di antara 80-120 LS dan 1180-1250 BT.
Salah satu permasalahan umum yang dihadapi provinsi NTT dalam melaksanakan pembangunan termasuk pembangunan di bidang agama adalah terbatasnya tenaga dan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia. Sementara kemajuan dan kompleksitas perubahan saat ini menuntut adanya Sumber Daya Manusia yang bermutu, terutama kualitas spiritual, guna membentuk manusia berakhlak mulia yang mampu menangkal berbagai akibat negatif dari globalisasi yang tidak bisa dihindari. Sejarah telah membuktikan bahwa banyak peradaban dan bangsa-bangsa di dunia hancur akibat rusaknya akhlak mulia dari para pemimpin dan warganya.
Sebagai agama Kristen dengan penganut terbesar kedua di NTT (34,32 %) setelah Katolik (55,53 %) sesuai dengan misi perutusan Kristus, gereja Kristen terpanggil untuk mewujudkan kesalehan sosial, ekologis dan moralitas publik dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara di NTT. Salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas, Sumber Daya Manusia, terutama kualitas moral dan spiritual adalah melalui pendidikan agama dan keagamaan. Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan bermutu diharapkan menjadi potensi yang dapat membawa perubahan dan kemajuan untuk memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan berkeluarga, bergereja dan bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perspektif inilah pada tahun 2001 Bidang Bimas Kristen Kantor Departemen Agama Provinsi NTT sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap pembangunan bidang agama dan keagamaan di propinsi NTT mengambil inisiatif bekerjasama dengan STAK Marturia Yogyakarta menyelenggarakan proyek penyetaraan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan Guru Agama Kristen dari jenjang PGA-KP, D2 dan D3 PAK ke Strata Satu (S1).
Animo terhadap program ini cukup tinggi dan juga berhasil, karena telah menamatkan 386 orang wisudawan sarjana Pendidikan Agama Kristen. Sayangnya program ini terpaksa dihentikan karena adanya larangan penyelenggaraan kuliah kelas jauh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Agar mahasiswa tidak dirugikan pengelola program, Drs. Zeth Snae (saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur) pada tanggal 19 Desember 2005 mengambil inisiatif mengadakan pertemuan terbatas dengan beberapa tokoh dan pimpinan Gereja Kristen di Kupang, untuk membicarakan kemungkinan didirikannya STAK Negeri guna melayani kebutuhan umat Kristen di Nusa Tenggara Timur terutama berkenaan dengan penyediaan tenaga guru agama yang profesional.
Hadir dalam pertemuan pada tanggal 19 Desember 2005 adalah :
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Gajah Mada Kupang ini menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang. Di samping itu untuk membantu menyediakan tenaga pendidikan Agama Kristen, penyuluh dan pelayan gereja/jemaat yang bermutu, bagi upaya peningkatan kualitas kehidupan umat Kristen dan umat beragama di Nusa Tenggara Timur, melalui STAKN Kupang diharapkan dikembangkan model-model pendidikan keagamaan alternatif untuk mengatasi masalah-masalah geraja dan masyarakat di Nusa Tenggara Timur pada umumnya.
Tindak lanjut kesepakatan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang tersebut sempat tertunda karena pada tanggal 31 Desember 2005 Drs. Zeth Snae memasuki masa purna bhaktinya sebagai Kepala Bidang Bimas Kristen.
Pimpinan boleh berganti, program harus terus dilanjutkan, maka kesepakatan Hotel Gajah Mada 19 Desember 2005 tersebut dituangkan ke dalam memori akhir jabatan Kepala Bidang Bimas Kristen tertanggal 31 Desember 2005 yang disampaikan kepada Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Departemen Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru yaitu Yusuf Benyamin Tongkal, S.Pd sebagai “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan.
Setelah melakukan koordinasi internal dan eksternal, pada 2 Oktober 2006, Kepala Bidang Bimas Kristen (yang baru), Yusuf Benyamin Tongkal, S.Pd membentuk tim studi Kelayakan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Kupang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Tim ini selanjutnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : Kw.20.2/4/PP.00.9/83/2006. Dalam perkembangan tim studi kelayakan ini berubah menjadi Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen yang diketuai Drs. Zeth Snae dengan tugas utama mengupayakan pendirian STAKN secepatnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pendiri STAKN Kupang mendapat dukungan dari Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT); Gereja Kristen Sumba (GKS); Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur; Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur dan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam bentuk :
Dengan dukungan tersebut pada tanggal 18 Oktober 2006 bertempat di restoran Teluk Kupang Lembaga Pendiri menyepakati bahwa mulai tahun ajaran 2007 segera diadakan penerimaan Mahasiswa Baru.Maka pada tanggal 15 Mei 2007 bertempat di Restoran Teluk Kupang Lembaga Pendiri memutuskan bahwa Program Studi Lanjut (PSL) S1 PAK STAK Marturia Yogyakarta yang ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Kupang. Dan terhitung 01 Juli 2007 mulai diadakan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2007/2008. Dalam memulai kegiatan perkuliahan ini, Lembaga Pendiri mendapatkan ijin operasional untuk menyelenggarakan STAK Kupang dengan status terdaftar dari Departemen Agama RI No. DJ.III/KEP/HK.00.5/262/ 4269/2007
Tindak lanjut dari ijin operasional tersebut, maka pada tanggal 29 September 2007 diadakan ibadah pembukaan semester ganjil sekaligus merupakan kuliah perdana STAK Kupang di Aula Fakultas Teologi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Jln. Adi Sucipto, Oesapa Kupang – Nusa Tenggara Timur.
Yang mengembirakan bahwa tercatat 141 calon mahasiswa yang mendaftar sebagai angkatan pertama yang berasal dari SMU/sederajat 58 orang, PGAKP (47); D2 PAK (19); dan D3 PAK (17) orang. Sejak saat itu STAK Kupang terus menerima mahasiswa baru setiap tahun akademik. Tiga tahun kemudian STAK Kupang mendapat ijin penyelenggaraan untuk program studi Pendidikan Agama Kristen (PAK) dengan SK Dirjen Bimas Kristen No. DJ.III/KEP/HK.00.5/379/2009 dan untuk Program Studi Musik Gerejawi ( MUGER) dengan No. DJ.III/KEP/HK.00.5/ 378/2009.
Mengapa Harus Menjadi STAK Negeri?
Dalam rangka pemberdayaan STAK Kupang untuk menjadi lembaga pendidikan Tinggi Agama Kristen yang bermutu, serta untuk memenuhi keinginan umat Kristen di Nusa Tenggara Timur akan adanya sebuah perguruan Tinggi Agama Kristen di Nusa Tenggara Timur, Lembaga Pendiri STAK Kupang memutuskan untuk mengusulkan STAK Kupang menjadi STAKN di bawah Kementerian Agama RI.
Manfaat yang diperoleh jika STAK Kupang menjadi STAKN Kupang, adalah: 1) Menjadi pola/rujukan bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Kristen Swasta; 2) Dapat menjadi LPTK bagi guru-guru Agama Kristen di Nusa Tenggara Timur, NTB dan Bali; 3) Menolong guru-guru Agama Kristen di Nusa Tenggara Timur dan provinsi sekitarnya yang belum S-1 untuk melanjutkan studinya ke jenjang S1 sesuai tuntutan UU Sisdiknas tentang kualifikasi pendidikan minimal guru (D4/S1) dan UU tentang sertifikasi guru dan dosen. Maka dengan dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: kesra.481.2/04/2009 tentang dukungan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap proses penegerian STAK Kupang menjadi STAKN Kupang dan dukungan dari lembaga-lembaga Agama Kristen di Nusa Tenggara Timur dan seluruh masyarakat Kristen di Nusa Tenggara Timur, lembaga Pendiri mengajukan usul penegerian STAK Kupang menjadi STAKN Kupang kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI.
Ternyata keinginan tersebut mendapat respon yang sangat positif dari Kementerian Agama RI karena sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama RI untuk peningkatan kualitas Pendidikan Agama dan keagamaan, yang efektif sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan hal ini terbukti turunnya tim visitasi kementerian Agama RI yang dipimpin Kepala Biro Ortala pada Setjen Kementerian Agama RI ke STAK Kupang dalam rangka penegerian STAK Kupang pada bulan September 2010.
Kesimpulan tim visitasi bahwa STAK Kupang sudah layak untuk dipertimbangkan pengalihan statusnya menjadi STAKN Kupang, maka pada tanggal 30 Maret 2011 tim penegerian STAK yang dipimpin Drs. Zeth Snae melakukan pemaparan mengenai urgensi penegerian STAK Kupang bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur khususnya dan bagi bangsa dan Negara Indonesia pada umumnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan RI bertempat di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jakarta. Tim dari STAK Kupang waktu itu adalah : Drs. Zeth Snae, Harun Y Natonis, S.Pd, M.Si, Yusuf B. Tongkal, S.Pd, Oktovianus Liu, SH. Sementara dari jajaran Kanwil Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur, Drs. Sega Fransiskus, M.Si (Kakanwil), Drs. Sem Saetban (Kepala Bidang Bimas Kristen) dan Drs. J.B Kleden, MM (Kasubbag Hukum, Humas dan KUB). Dalam pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan bahwa dalam tahun 2011 Peraturan Presiden RI tentang pendirian STAKN akan diterbitkan. Pemaparan yang sama dilakukan di Kantor Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada tanggal 1 Juli 2011. Kesimpulan pada saat itu sama dengan pada saat di Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Puji Tuhan, semua usaha itu kemudian membuahkan hasil. Pada tanggal 3 Oktober 2011 Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 69 tahun 2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang pendirian STAKN Kupang Nusa Tenggara Timur sebagai sebuah Perguruan Tinggi Agama di lingkungan Kementerian Agama RI. Satu tahun kemudian, tepatnya pada Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2011, Menteri Agama RI, Bapak Drs. H. Suryadharma Ali menetapkan Peraturan Menteri Agama RI No 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang.
Dan pada tanggal 28 September 2012, Menteri Agama RI Bapak Drs. H. Suryadharma Ali, berkenan mengunjungi STAKN Kupang guna meresmikan penegerian Sekolah ini. Maka jadilah STAKN Kupang sebagai Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri pertama untuk wilayah Nusa Tenggara dan Bali serta Perguruan Tinggi Negeri kedua di Nusa Tenggara Timur (setelah Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang).
Transformasi dari STAKN Kupang ke IAKN Kupang
Sejak diresmikannya Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang pada Tanggal 28 September 2012 oleh Menteri Agama saat itu yakni Bapak H. Suryadharma Ali, Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang bertransformasi menjadi Intitut Agama Kristen Negeri Kupang tepat pada Tanggal 23 Januari 2020 dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Institut Agama Kristen Negeri Kupang oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 Tersebut Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dengan sendirinya berubah status menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang dan pada tanggal 27 November 2020 Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) H. Fachrul Razi meresmikannya Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang. Setelah diresmikan, Institut Agama Kristen Negeri Kupang eksis menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur hingga saat ini.