IAKN Kupang (Kemenag) – – – Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kehumasan Kementerian Agama dengan tema “Kompeten, Responsif, Inovatif, dan Sinergis” (KERIS), Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T, menegaskan bahwa setiap orang yang bekerja di Kementerian Agama harus memiliki media sosial. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (30/04/2024) di Intercontinental Bandung Dago Pakar, di hadapan 160 peserta dari berbagai unit di Kementerian Agama, termasuk perwakilan dari IAKN Kupang, yang diwakili oleh Merling Messakh, M.Pd. Kegiatan ini direncanakan berlangsung dari Selasa, 30 April hingga Jumat, 3 Mei 2024.
Sekjen Kemenag menekankan bahwa pemanfaatan media sosial oleh seluruh personel Kemenag menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan frekuensi komunikasi yang lebih luas dan cakupan informasi yang lebih mendalam. “Bagaimana kita membangun frekuensi itu? Menag mewajibkan setiap orang yang bekerja di Kementerian Agama harus punya media sosial. Apapun platformnya, tujuannya untuk membangun frekuensi, cakupan yang lebih luas, dan konten yang jujur,” ungkap Sekjen.
Lebih lanjut, Prof. Ramdhani juga menyoroti peran penting humas dalam menjembatani komunikasi antara pimpinan dan masyarakat. “Hari ini saya berpesan pada pemangku kebijakan agar memberikan fasilitas yang cukup kepada organ yang hebat yang menjadi jendela kepada masyarakat. Orang yang paling memahami pimpinan adalah humas. Humas adalah mata dan telinga dari pimpinan. Humas adalah pembuka komunikasi,” tegasnya.
Dalam konteks perkembangan teknologi informasi, Sekjen juga menegaskan bahwa apa yang dibangun saat ini akan menjadi jejak digital yang terpelihara dan menjadi bagian dari artefak Kementerian Agama. Pesan ini menggarisbawahi pentingnya adaptasi terhadap era digital dan peningkatan kualitas komunikasi sebagai upaya memperkuat citra dan keterlibatan lembaga dalam masyarakat.***
Penulis: Merling Messakh
Administrator: Melki Saekoko