Ujian susulan akan dilaksanakan pada tanggal, 10 Juni s / d 12 Juni 2020 bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian atau kesulitan saat ujian gelombang pertama tanggal 08 s / d 09 Juni 2020.
Petunjuk ujian susulan sebagai berikut:
- Ujian Tulis Online
- Peserta yang dapat / berhak mengikuti ujian tertulis susulan online adalah peserta yang ditunjuk berhak mendaftar nama ujian susulan online
- Tempat Ujian Bebas (bisa di mana saja)
- Waktu masuk ujian tulis online mulai dari 10 Juni 2020 jam 10:00 WITA hingga 12 Juni jam 23:00 WITA
- Peserta dapat melakukan ujian tertulis secara online kapan saja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada poin 3.
- Kata sandi dan Nama pengguna peserta ujian susulan dapat diperoleh pada operator SELNAS PMB PTKKN zona Kupang di Nomor WhatsApp (WA) 0853 3754 8485. Format Pesan WA “Ujian Tulis Online Susulan nama pendaftar”
- Tautan / url halaman ujian tulis online klik di sini
- Ujian Wawancara Susulan
- Peserta ujian wawancara online adalah peserta yang telah mengikuti ujian tulis online tetapi belum mengikuti ujian wawancara tanggal 09 Juni 2020.
- Tempat Ujian Bebas (bisa di mana saja)
- Waktu masuk ujian wawancara online mulai dari 11 Juni 2020 jam 09:00 WITA hingga 12 Juni jam 23:00 WITA
- Peserta dapat melakukan ujian online Kapan saja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada poin 3.
- Sebelum klik LINK / URL Ujian maka peserta wajib login email google yang valid (contoh, operator@gmail.com) pada browser yang ada di PC / Lebtob / MAC / Handphone / android bisa login menggunakan akun gmail peserta atau keluarga terdekat. 1 email hanya untuk 1 peserta ujian saja. Namun jika Anda sudah dapat mengakses halaman ujian (masukan passwor) maka abaikan langkah no 5 ini.
- Kata sandi peserta ujian wawancara susulan online dapat diperoleh pada operator SELNAS PMB PTKKN zona Kupang di Nomor WhatsApp (WA) 0853 3754 8485. Format Pesan WA “Ujian Wawancara Online Susulan nama pendaftar”
- Tautan / url halaman ujian wawancara online di sini atau di sini
Jika mengikuti ujian, peserta dapat menjawab / menerbitkan persetujuan SELNAS PMB PTKKN zona Kupang.