IAKN Kupang (Kemenag) – – – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang turut ambil bagian dalam kegiatan koordinasi dan penyempurnaan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, yang diwakili oleh Merling Messakh, M.Pd (Humas IAKN Kupang) pada tanggal 21 hingga 23 Maret 2024 di Ibis Styles Hotel Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan langkah tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. Jeane Marie Tulung S.Th., M.Pd, memulai arahannya dengan mengajak semua peserta untuk bersyukur atas berkat yang dianugerahkan. Dirjen menegaskan pentingnya informasi sebagai kebutuhan dasar setiap individu, sebagai pengembangan pribadi dan sosial, serta sebagai bagian integral dari ketahanan nasional.
Dalam arahannya, Dirjen menggarisbawahi pentingnya lima asas dalam informasi publik, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak dan kewajiban. PPID diharapkan mampu menyediakan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dengan tepat, efisien, dan efektif.
Dirjen juga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan transparansi tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan guna mewujudkan pemerintahan yang baik. “Jangan sampai masyarakat hanya mengenal hal-hal buruk tentang kementerian Agama,” ungkap Dirjen, “sedangkan program-program yang melayani kebutuhan masyarakat tidak diunggah dan diangkat di media sosial.”
“Saya melihat ada beberapa PTKKN yang konsisten mempublikasikan kegiatan-kegiatannya di website dan media sosial, namun masih ada yang jarang melakukan hal tersebut,” lanjutnya. “Selain itu, saya berharap semua PTKKN juga aktif dalam mendukung program Ditjen Bimas Kristen di media sosial. Semua pihak memiliki peran dalam menciptakan atmosfer informasi publik yang berkualitas.”
Partisipasi aktif IAKN Kupang dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen IAKN Kupang untuk mendukung transparansi dan akses informasi publik yang lebih baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik.***
Penulis: Merling Messakh
Administrator: Melki Saekoko