KULIAH UMUM PEMBINAAN DOSEN DAN PEGAWAI STAKN KUPANG

   
Kupang, Selasa, 26 Maret 2019. STAKN Kupang menyelenggarakan kuliah umum yang bertajuk pada Penilaian Angka Kredit dosen dan kedisiplinan, kuliah umum tersebut menghadirkan Nara Sumber Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Dr. H. Rojikin, SH.,M.Si.,QIA. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua STAKN Kupang (Dr. Harun Y. Natonis, M.Si) bersama seluruh Dosen dan Pegawai di lingkup kerja kampus STAKN Kupang baik PNS maupun Non PNS. Kegiatan ini diselenggarakan di kampus STAKN Kupang pada pukul 16.00 wita sampai selesai.

Pada kuliah umum tersebut Dr. H. Rojikin, SH.,M.Si.,QIA dalam pemaparan materinya tentang kedisiplinan kehadiran dan kinerja bagi PNS dosen dan pegawai di lingkup kerja kampus STAKN Kupang mengacu pada peraturan pemerintah NO. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia mengatakan agar semua dosen dan pegawai baik PNS maupun Non PNS agar membuat jurnal laporan kerja harian yang ditandatangani oleh pimpinan unit masing-masing dan beliau juga menambahkan, bagi PNS dosen atau pegawai yang tidak disiplin apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% maka akan dijatuhi hukuman disiplin kepada PNS dosen maupun pegawai. Setelah selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

 

(puskom)

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media

[iaknkupang.ac.id]

Lainnya

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Buka Chat Whatsapp
1
SIMADU
SIMADU IAKN Kupang
Selamat datang dilayanan Sistem Informasi Manajemen Pengaduan (SIMADU) IAKN Kupang

Untuk pengaduan Layanan Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan silahkan klik Buka Chat. Anda akan terhubung dengan operator layanan pengaduan kami.

Format layanan pengaduan akan diperoleh melalui whatsapp.