Peningkatan Kualifikasi Guru dan Pengawas

Akhir tahun 2015 STAKN Kupang mendapat kepercayaan dari Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dengan surat bernomor: Dj.III/PP.00/1347/2015 tentang Penunjukkan STAKN Kupang untuk melaksanakan Peningkatan Kualifikasi Guru PAK yang belum memiliki kaulifikasi Stratum Satu (S1) di Kabupaten-Kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Dan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor. Dj.III/PP.00/1348/2015 tentang Peningkatan Kualifikasi Guru dan Pengawas Agama Kristen yang belum memiliki kualifikasi Stratum Dua (S2) di Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan persetujuan Perjanjian Kesepakatan (MOU) dengan Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian STAKN Kupang menjadi perguruan tinggi terdepan diwilayah Nusa Tenggara untuk melayani kebutuhan masyarakat akan pendidikan khususnya pendidikan Kristen.

 

Lampiran surat nomor: Dj.III/PP.00/1347/2015 dan Dj.III/PP.00/1348/2015

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media

[iaknkupang.ac.id]

Lainnya

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Buka Chat Whatsapp
1
SIMADU
SIMADU IAKN Kupang
Selamat datang dilayanan Sistem Informasi Manajemen Pengaduan (SIMADU) IAKN Kupang

Untuk pengaduan Layanan Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan silahkan klik Buka Chat. Anda akan terhubung dengan operator layanan pengaduan kami.

Format layanan pengaduan akan diperoleh melalui whatsapp.