Kerjasama STAKN Kupang – Pemerintah Daerah Kab. Alor

Kerjasama Sekolah Tinggi Agama Negeri (STAKN) Kupang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor meliputi penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Stratum Satu (S1) Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh STAKN Kupang. Perjanjian kerja sama ini diresmikan melalui surat perjanjian kerja sama Nomor: Stk.07/1b/KS 01.1/1241/2014 dan  Nomor: BU.HMS.062/77/2014 di tandatangani oleh Ketua STAKN Kupang, Harun Y. Natonis, S.Pd, M.Si sebagai Pihak Pertama dan Bupati Kabupaten Alor, Drs. Amon Djobo sebagai Pihak Kedua pada hari Rabu, 13 Agustus 2014.

Silakan Ikuti IAKN Kupang di Social Media

[iaknkupang.ac.id]

Lainnya

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Buka Chat Whatsapp
1
SIMADU
SIMADU IAKN Kupang
Selamat datang dilayanan Sistem Informasi Manajemen Pengaduan (SIMADU) IAKN Kupang

Untuk pengaduan Layanan Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan silahkan klik Buka Chat. Anda akan terhubung dengan operator layanan pengaduan kami.

Format layanan pengaduan akan diperoleh melalui whatsapp.